DPW PKB Jatim Tolak Mundurnya Ketua DPRD Lumajang
DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur (Jatim) menolak pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang, Anang Akhmad Syaifuddin. Setelah sebelumnya ia tak hafal sila keempat Pancasila.
Sekretaris DPW PKB Jatim, Anik Maslachah mengatakan, pihaknya telah melakukan berbagai proses seperti pemanggilan, penelusuran serta menerima pendapat, dan akhirnya tetap menolak pengunduran diri itu.
"Akhirnya DPW mengambil keputusan tidak menerima pengunduran diri Mas Anang, atau menolak, bahasa halusnya tidak menerima," kata Anik, ketika dikonfirmasi, Selasa, 27 September 2022.
Selain itu, kata Anik, ada beberapa alasan lain kenapa pihaknya tidak menerima pengunduran diri Anang. Salah satunya, Anang dianggap tidak melanggar aturan atau syarat apa pun sebagai anggota dewan.
"Alasannya karena tidak ada syarat menjadi anggota DPRD, menjadi pimpinan DPRD, harus hafal isi Pancasila," ucapnya.
Menurut dia, syarat untuk menjadi anggota DPRD hanya diharuskan memiliki surat catatan keterangan kepolisian (SKCK), tidak sedang dihukum dari pengadilan, dan tidak sedang dicabut hak politiknya.
"Artinya syarat DPR itu tidak harus hafal Pancasila, tetapi (yang penting) mengamalkan nilai-nilai Pancasila," jelasnya.
Kemudian, lanjut Anik, saat kejadian Anang disebut bukan tidak hafal Pancasila. Akan tetapi hanya terselip lidah karena salah menyebutkan kata yang terkandung dalam salah satu sila.
"Mas Anang itu lebih kepada keselip lidah bukan tidak hafal. Kenapa? Karena dibunyikan semuanya, kan keselip kata-kata dalam itu aja kan, sehingga itu lebih keselip. Artinya keselip tidak ada kesengajaan. Itu lumrah manusiawi," ujar dia.
Anik mengungkapkan, apabila Anang mundur bakal berdampak pada pemulihan ekonomi daerah tersebut. Apalagi Lumajang, membutuhkan program cepat untuk menghadapi ancaman resesi ekonomi.
"Kami juga mengantongi surat penolakan dari PCNU Lumajang, bahwa menganggap apa yang diucapkan Mas Anang sebuah kealpaan dan tidak ada syar'i yang dilanggar," jelasnya.
Meski demikian, Anik menyebut jika seluruh keputusan masih berada di tangan Anang. Apakah ia memutuskan untuk tetap mengundurkan diri atau bertahan sebagai Ketua DPRD Lumajang.
"Tinggal Mas Anang menerima enggak keputusan DPW ini, nah itu kewenangannya Mas Anang. Kewenangan kami adalah karena kami menerima surat, sudah kami panggil, sudah kami telusuri, ada banyak dukungan menolak," tutupnya.
Advertisement