DPT Jember Sebanyak 1,9 Juta Orang, Didominasi Perempuan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember akhirnya menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk pemilu tahun 2024 mendatang, Rabu, 21 Juni 2023 di Aula Kampus Institut Teknologi dan Sains Mandala Jember. DPT Pemilu tahun 2024 di Kabupaten Jember ditetapkan di hadapan 31 PPK dan 18 perwakilan partai politik sebanyak 1.972.216 orang.
Komisioner KPU Jember Divisi Data dan Informasi Ahmad Hanafi mengatakan, penetapan DPT pada bulan Juni 2023 sudah melalui serangkaian pengujian dan analisis. Secara bertahap penetapan DPT diawali penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Selanjutnya melalui tahapan penetapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP). Tahapan terakhir merupakan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Selama proses tersebut, KPU Jember menerima masukan dari berbagai pihak, mulai dari partai politik hingga Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember.
“Kami mendapatkan masukkan dari berbagai pihak, terutama berkaitan dengan dugaan nama ganda dan nama beda huruf. Serta adanya dugaan data pemilih yang sudah meninggal dunia,” kata Hanafi.
Untuk memastikan dan menjawab masukan tersebut, KPU Jember melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mengecek hingga berdasarkan by name by address. KPU membuktikan langsung dengan menunjukkan KTP pemilih.
Setelah melalui serangkaian uji validitas, jumlah DPT akhirnya ditemukan selisih dengan jumlah DPSHP. DPSHP sebanyak 1.978.429 orang. Sementara DPT sebanyak 1.972.216 Orang.
“Jumlah DPT yang sudah ditetapkan pada bulan Juni 2023 ada selisih sekitar enam ribuan lebih dengan jumlah DPSHP,” jelas Hanafi.
Dari total DPT sebanyak 1.972.216 Orang didominasi perempuan. KPU Jember mencatat ada 997.449 pemilih perempuan dan 974.767 pemilih laki-laki.
Seluruh pemilih nantinya akan menyalurkan hak suaranya di 7.706 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di Kabupaten Jember.
Lebih jauh Hanafi menjelaskan, pasca penetapan DPT tidak akan ada lagi penambahan jumlah pemilih. Kendati demikian, karena migrasi penduduk cukup dinamis tidak menutup kemungkinan ada yang pindah TPS atau pindah kecamatan.
Bagi warga yang memiliki hak suara namun tak tercantum dalam DPT, tetap bisa menyalurkan hak suaranya pada pemilu 2024 mendatang. Warga tersebut termasuk daftar pemilih khusus dengan cukup menunjukkan KTP.
“Perpindahan penduduk saat ini terjadi sangat cepat. Sudah ada warga Jember pada bulan ini yang pindah ke Sulawesi. Warga yang tidak tercatat dalam DPT menjadi pemilih khusus,” pungkas Hanafi.