DPS KPU Kota Kediri Ditemukan 'Pocong' Punya Hak Pilih
Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum ) Kota Kediri Pusporini Endah Palupi mengakui ada beberapa nama pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia masuk dalam DPS (Data Pemilih Sementara) belum dicoret.
"Karena di data pemilih sementara kita, masih ada beberapa nama yang belum bisa kita hilangkan atau kita coret karena TMS walaupun dia meninggal," ungkapnya.
Menurutnya, untuk bisa mencoret data pemilih yang sudah dinyatakan meninggal dunia harus dilengkapi data pendukung. Semisal adanya surat kematian dari Kelurahan maupun akta kematian.
"Kalau misalnya dia meninggal, berarti harus ada akta kematian, surat kematian dari Kelurahan. Mungkin dengan adanya Bawaslu melakukan pengawasan di lapangan menemukan bersangkutan sudah meninggal tapi masih masuk di DPS kita, maka Bawaslu memberi rekomendasi KPU, kemudian kita akan mencoretnya," terang Endah.
Setelah rekap DPS dilakukan, kemudian KPU Kota Kediri melakukan perbaikan, sebelum nantinya berlanjut ke tahapan penetapan DPT.
"Ini masih proses terus, jadi pada saat DPS kita belum bersih, masih ada pemilih yang meninggal dunia belum kita keluarkan. Ini dianggap tanda kutip dianggap 'pocong'," ungkapnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri menggelar rapat pleno terbuka tentang rekap daftar pemilih sementara untuk Pemilu 2024 pada 5 April 2023 lalu.
Endah mengatakan, KPU Kota Kediri telah menginventarisir data jumlah DPS regular sebanyak 800 TPS. Sementara untuk pemilihnya telah ditetapkan 219.862 ribu pemilih. Sedangkan untuk lokasi khusus, sementara ada 44 TPS. Tapi jumlah untuk TPS Khusus masih bisa berkembang lagi.