DPRD Usul Pemetaan Ulang Surabaya Berdasarkan Sub-Wilayah
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk merumuskan pembagian sub-wilayah Kota Surabaya, dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024-2044.
Ia menjelaskan, pembagian sub-wilayah tersebut dilakukan agar pemerintah kota memiliki fundamen yang jelas dalam membangun fasilitas umum di setiap titik kota yang membutuhkan.
"Kalau Surabaya ini hendak menuju compact city atau complete city, ya harus komplit fasilitas, komplit pelayanan, rumah sakit, sekolah, fasilitas umum, dan lain-lain. Kita rancang semua, termasuk pembagian sub-wilayah di Surabaya," ungkapnya, Rabu 7 Agustus 2024.
Ditanya prosedur penentuan sub-wilayah di Kota Surabaya, Baktiono menyarankan sistem yang digunakan dalam melakukan pemetaan penduduk berdasarkan wilayah, seperti prosedur yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Dinas Kesehatan (Dinkes).
"KPU itu melakukan pemetaan sesuai dengan pengelompokan jumlah penduduk, begitu juga dengan Dinkes untuk pelayanan dasar kesehatan yakni puskesmas mereka memakai variabel jumlah penduduk, supaya pelayanan kesehatan itu tidak menumpuk di beberapa puskesmas dan bisa tersebar," ucapnya.
Untuk itu, Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta adanya kajian dari para pakar tata ruang dan perencanaan wilayah perkotaan mengenai adanya rencana pembagian sub-wilayah Surabaya, yang akan membagi Surabaya menjadi wilayah barat, timur, utara, dan selatan.
"Kita minta kajian mereka para pakar agar wilayah di sub-Surabaya timur barat, utara, selatan harus dipasang. Namun, kecamatannya nanti bisa dikaji lagi, jangan sampai per radius sehingga semua aktivitas masyarakat bisa tersebar dan tidak terpusat di satu titik saja," pungkasnya.