DPRD Tuban Setujui Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Eksekutif tentang pajak daerah dan retribusi daerah untuk ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat paripurna dengan agenda persetujuan dan penandatanganan bersama raperda eksekutif tentang pajak daerah dan retribusi daerah itu digelar di ruang paripurna gedung DPRD Tuban, hari ini, Jumat 29 September 2023.
Selain raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah dalam penyampaian pendapat akhir, seluruh fraksi DPRD Tuban juga menyetujui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 11 tahun 2020 tentang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro dan raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Tuban, M Miyadi saat memimpin rapat paripurna mengatakan, setelah mendengarkan penyampaian kesimpulan Panitia Khusus (Pansus) DPRD tentang 3 raperda eksekutif dan pendapat akhir fraksi-fraksi tentang tiga raperda eksekutif apakah semua dapat diterima.
"Setelah kesimpulan dan pendapat akhir fraksi diterima, selanjutnya adalah persetujuan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Tuban," ujar Miyadi.
Sementara itu, Bupati Tuban, Aditya Halindra Faridzky mengatakan, setelah mendapat persetujuan dari DPRD, selanjutnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban akan menyampaikannya kepada Provinsi Jawa Timur untuk dievaluasi dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk dilakukan verifikasi.
"Hari ini, tiga raperda usulan eksekutif alhamdulillah sudah mendapatkan persetujuan," terangnya.
Adapun terkait dengan beberapa catatan dari fraksi DPRD Tuban, bupati menyebut catatan itu akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Tuban agar ke depan menjadi lebih baik lagi.
"Pokoknya semua usulan dari seluruh anggota DPRD Tuban selalu kita perhatikan untuk menjadi bahan evaluasi kita," pungkas Bupati Aditya.
Advertisement