DPRD Surabaya Usul SMA/SMK Masuk Wewenang Pemkot Lagi
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony mengusulkan penarikan kembali kewenangan pengelolaan SMA/SMK Negeri ke pangkuan Pemerintah Kota Surabaya. Saat ini, SMA/SMK berada dalam kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
AH Thony beralasan selama ini melihat banyak polemik terjadi ketika lembaga pendidikan tersebut berpindah pengawasan dari Pemkot ke Pemprov Jatim. Termasuk baru-baru ini kasus jual beli seragam sekolah dengan harga yang memberatkan wali murid.
"Kita melihat bahwa perkembangan bahwa ketika SMA/SMK Negeri itu didelegasikan pengelolaannya kepada provinsi, dari masa itu walaupun di awal itu zaman Bu Risma sudah ada langkah untuk mempertahankan. Karena Surabaya merasa yakin bahwa SMA/SMK Negeri di tangan pemerintah kota akan lebih bagus," kata Thony, Senin 31 Juli 2023.
Namun, permintaan Risma itu ditolak karena saat itu hanya sebatas pemikiran siapa yang berwenang untuk mengelola SMA/SMK Negeri saja. Belum ada bukti kuat yang mampu menguatkan argumen tersebut.
Untuk saat ini, secara pilihan rasional (rational choice) dewan kota menawarkan usulan tersebut. Ia merasa SMA/SMK Negeri akan lebih baik di bawah pengelolaan Pemkot Surabaya. "Saya rasa Pemkot akan bisa mengelola lebih baik," tandasnya.
Thony pun membeberkan daftar alasan pemindahan kewenangan. Pertama, terkait penerapan sistem zonasi. Surabaya memiliki banyak lahan kosong di beberapa tempat untuk dibangun fisik SMA/SMK sehingga kebutuhan zonasi tidak lagi menjadi persoalan yang besar. Ia prihatin banyak siswa lulus SMP tak bisa melanjutkan ke sekolah negeri untuk jenjang berikutnya karena ketersediaan sekolah negeri tidak merata.
"Kita menerapkan zonasi, tetapi lokasi sekolah itu ngumpul di satu tempat. Itu tidak akan mencerminkan sebuah keadilan distribusi pendidikan. Tapi, itu justru menimbulkan rasa diskriminasi dan kemudian tidak terayomi dari sistem tersebut," katanya.
Kemudian kedua, Surabaya mampu menggratiskan seragam. Ini sekaligus menjawab kerisauan wali murid. Thony mengatakan, pemerintah kota telah menggratiskan seragam sekolah sejak dulu saat SMA/SMK di bawah pengelolaan mereka saat masa kepemimpinan Risma. Demikian pula gratis biaya SPP. Pembebasan biaya seragam dan SPP sendiri merupakan konsekuensi dari Peraturan Daerah (Perda) Wajib Belajar 12 Tahun.
"Itu konsekuensi kita deklarasi Wajar 12 tahun. Konsekuensi kita untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik. Sekarang ini kan banyak dari mereka yang masih membayar dan sebagainya. Ini sebuah persoalan yang mendasar dan kenapa mereka sekarang itu berlomba-lomba masuk pada negeri. Karena ada semacam beban yang tidak imbang antara masuk swasta dan negeri," paparnya.
Ketiga, Surabaya memiliki Perda yang menetapkan sistem pendidikan wajib belajar 12 tahun. Maka sebetulnya bahwa SMA/SMK harus berada di kewenangan Pemerintah Kota Surabaya.
"Belum kita cabut sampai sekarang. Artinya, masih memungkinkan kalau kita melakukan itu. Wajar 12 tahun berarti kan mulai dari SD, SMP, dan SMA. Itu bisa," tandasnya.