DPRD Surabaya Tunggu Janji Pemkot Hapus Surat Ijo
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Reni Astuti mengaku para anggota legislatif menunggu surat resmi dari Pemerintah Kota Surabaya tentang keputusan menghapus retirbusi izin pemakaian tanah (IPT) atau Surat Ijo.
"Pak Wawali kan kemarin waktu rapat paripurna menyampaikan akan menghapus retribusi IPT atau Surat Ijo. Makanya, jika memang benar ya kami tunggu tindakan nyata Pemkot Surabaya,” ujar Reni Astuti, Selasa 18 Mei 2021.
Menurutnya, secara prinsip para anggota dewan tidak akan menghalangi upaya penghapusan surat ijo yang diinisiasi Pemkot. Hanya saja, dewan menunggu surat resmi Eri Cahyadi dan Armuji sebagai bentuk ketegasan sikap mereka.
Pasalnya, rapat paripurna pengesahan Raperda Retribusi Kekayaam Daerah yang di dalamnya membahas retribusi IPT atau Surat Ijo rencananya akan digelar pada pekan ini.
“Mungkin akan dilakukan pada hari kamis ya pengesahannya. Kecuali kalau pemkot meminta agar pengesahan Raperda jangan diputuskan dulu, menunggu pusat terkait IPT ini, maka kita akan tunda. Tetapi kan pemkot tidak mengatakan begitu justru menyetujui Raperda ini untuk segera diputuskan,” ungkapnya.
Sebagai pimpinan rapat paripurna, Reni Astuti menilai sikap pemkot yang dituliskan dalam surat resmi perlu untuk menjadi bahan pertimbangan anggota dewan di dalam Badan Musyawarah. Sebab keputusan menjadikan Raperda menuju perda merupakan keputusan persetujuan bersama antara pemkot dan DPRD.