DPRD Surabaya Terangkan Bus Stop dan Halte Bus Memiliki Perbedaan Mendasar
Terkait polemik tempat pemberhentian bus (TPB) atau bus stop di dekat Pakuwon Mall yang tidak menyediakan tempat duduk bagi masyarakat pengguna Suroboyo Bus, anggota DPRD Kota Surabaya William Wirakusuma mengatakan, terdapat perbedaan yang mendasar antara halte dan bus stop.
"Tempat Perhentian Bus itu tidak untuk menunggu. Kalau halte ini untuk transit. Ada perpindahan jalur, sehingga penumpang harus menunggu bus lainnya," terangnya, Minggu 29 September 2024.
Menurut William, fasilitas bus stop dan halte di Kota Surabaya telah memenuhi standar, sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: 271/HK.105/DRJD/96 tentang Pedoman Teknis Perekayasaan Tempat Pemberhentian Kendaraan Penumpang Umum.
Politikus PSI menerangkan, fasilitas wajib yang terdapat di sebuah halte adalah identitas halte berupa nama dan/atau nomor, rambu petunjuk, papan informasi trayek, lampu penerangan, dan tempat duduk.
Sementara itu, untuk TPB atau bus stop, fasilitasnya adalah rambu petunjuk, papan informasi trayek, dan identifikasi TPB berupa naka dan/atau nomor.
"Jadi sebenarnya terdapat miss komunikasi. Seharusnya warga memahami bahwa TPB itu tidak untuk menunggu, tetapi warga ke sana saat bus datang," ungkap William.
Oleh sebab itu, dirinya memohon kepada segenap jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya bersama pihak Suroboyo Bus untuk menggencarkan sosialisasi terkait penggunaan transportasi umum di Kota Pahlawan.
"Dengan adanya sosialisasi tersebut, pengguna transportasi umum menjadi paham dan terbiasa untuk tidak menunggu kedatangan bus hingga berjam-jam di sekitar area bus stop," pungkas William.
Advertisement