DPRD Surabaya Susun Raperda Penanganan Banjir, Pemilik Bangunan Wajib Sediakan Resapan
DPRD Kota Surabaya berkomitmen untuk segera menyelesaikan Raperda mengenai penanganan dan pengendalian banjir. Regulasi ini akan menjadi dasar bagi Pemkot Surabaya dalam menangani genangan yang mencuat selama musim penghujan.
Ketua DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono, menyatakan bahwa warga meminta agar masalah banjir segera ditangani karena genangan yang terjadi mengganggu aktivitas mereka. "DPRD sepakat untuk melanjutkan penanganan banjir tahun ini. Infrastruktur akan diperkuat agar potensi genangan dapat berkurang," ujarnya.
Menurut Awi, sapaan akrab Adi Sutarwijono, penanganan banjir di Surabaya sudah sesuai prosedur, meski genangan yang terjadi akhir tahun lalu disebabkan oleh cuaca ekstrem. "Kami meminta Pemkot segera mendeteksi titik-titik genangan. Solusi yang bisa diterapkan adalah dengan membangun sudetan dan tampungan air. Ini akan mengurangi risiko banjir," kata Awi.
DPRD Surabaya akan mempercepat penyelesaian Raperda penanganan banjir. Awi menambahkan, aturan tersebut sangat penting untuk mengatur hak dan kewajiban warga serta Pemkot dalam pencegahan genangan. "Aturan ini mendesak untuk segera disahkan dan diterapkan. Melihat potensi banjir yang semakin luas, wilayah yang sebelumnya tidak terendam banjir kini mulai terkena genangan," ujar Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Surabaya.
Pembahasan Raperda ini, lanjut Awi, sudah selesai di tingkat Bapemperda DPRD Surabaya, dan dalam waktu dekat, panitia khusus (pansus) akan dibentuk untuk memperdalam pembahasan Raperda tersebut.
Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Surabaya, Enny Minarsih, menambahkan bahwa Raperda ini juga akan mewajibkan pemilik rumah, gedung kantor, dan pengembang untuk menyediakan area resapan. "Di dalam Raperda ini disebutkan bahwa 10 persen dari luas bangunan harus dialokasikan untuk daerah resapan air," ucap politikus PKS itu.
Advertisement