Proyek Pembangunan JLLB Molor, DPRD Surabaya Pertanyakan Komitmen Pengembang
Molornya pembangunan Jalan Luar Lingkar Barat (JLLB) di kawasan Surabaya Barat menuai sorotan tajam dari DPRD Kota Surabaya.
Salah satu titik yang masih belum juga selesai hingga saat ini adalah pembangunan ruas JLLB di atas tanah milik pengembang Bukit Mas.
Pada kawasan itu, ada bagian dari JLLB yang memang menjadi tanggung jawab pengembang. Kurang lebih, panjang jalan yang ada di sana sepanjang tiga kilometer dan dalam proses pembangunannya, pemerintah melibatkan partisipasi sejumlah pihak. Ada yang sudah dibangun melalui anggaran pemerintah pusat, pemerintah kota, dan pengembang.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyatakan, pihaknya mendesak kepada pengembang Bukit Mas untuk segera menyelesaikan pembangunan JLLB yang hingga kini belum menunjukkan progres yang signifikan.
Padahal, proyek tersebut telah dijanjikan sejak 2021. Pemerintah Kota Surabaya pun telah memberikan berbagai kemudahan kepada pengembang, seperti relokasi kantor kecamatan dan kelurahan.
“Kami ingin tahu kapan Bukit Mas hendak merealisasikan pembangunan JLLB ini. Pemkot sudah berkorban banyak untuk memfasilitasi. Kini giliran pengembang memenuhi kewajibannya. Jangan hanya menikmati keuntungan dari penjualan properti tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,” kata Fathoni.
Toni sapaan akrabnya menegaskan, Bukit Mas selaku pengembang sudah sepatutnya menunaikan janjinya dalam membangun jalan yang diharapkan mampu mengurai kemacetan di kawasan Surabaya Barat dan mempercepat mobilitas warga.
“Jangan sampai warga Surabaya Barat justru menjadi korban dari lambannya tanggung jawab pengembang. Pemkot sudah bekerja keras, kini giliran Bukit Mas menunaikan janjinya,” ujarnya.
Senada dengan Toni, Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Achmad Nurdjayanto, menyatakan, pihaknya akan segera memanggil pengembang Bukit Mas yang bertanggung jawab dalam pembangunan JLLB itu.
Pemanggilan tersebut, menurut politikus Golkar tersebut, untuk meminta penjelasan terkait kelanjutan proyek pembangunan jalan yang diharapkan dapat mengurai kemacetan di wilayah Surabaya Barat itu.
"Pembangunan di wilayah perbatasan juga tinggi. Tentu keluar masuk kendaraan dari dan ke Surabaya-Gresik tertumpu di wilayah ini," paparnya.
Menurut Achmad, adanya konsep JLLB sudah bagus dan kehadirannya sangat dinantikan masyarakat. Hanya saja memang realisasinya lambat. Apalagi yang menjadi tanggung jawab pengembang.
“Kami ingin memastikan semua izin, termasuk penetapan lokasi dan MoU, diperbarui. Ini proyek yang sangat dinantikan masyarakat. Implementasinya harus segera dilaksanakan, bukan hanya jadi wacana,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Lakarsantri Yongky Kuspriyanto Wibowo menambahkan, pihak pengembang seharusnya membangun JLLB selebar 35 meter. Titiknya mulai dari simpang tiga Lakarsantri hingga ke selatan di titik Kali Makmur, perbatasan Surabaya-Gresik.
"Panjangnya kurang lebih 3 kilometer. Karena Bukit Mas juga akan mengembangkan perumahan di kawasan itu," ujarnya.
Namun, saat ini masa berlaku penetapan lokasi (penlok) telah habis. Pemkot Surabaya perlu memperbaharuinya lagi dan membuat MoU kembali dengan pihak pengembang.
"Harapannya memang di wilayah kami hampir setiap saat macet. Kalau memang dilaksanakan dan terealisasi ya sungguh luar biasa. Jadi orang masuk ke Surabaya karena memang di barat banyak perumahan yg tinggalnya disana kerjanya di sini," harapnya.