DPRD Surabaya Siap Jadi Penengah Polemik Satpol PP
DPRD Surabaya siap menjadi mediator untuk menyelesaikan polemik antara Satpol PP Kota Surabaya dan Satpol PP Provinsi Jawa Timur. Polemik itu muncul setelah adanya tindakan penertiban protokol kesehatan oleh Satpol-PP Jatim ke beberapa tempat usaha di Surabaya. Penertiban itu pun menemui pro kontra di masing-masing pihak.
“Nanti Komisi A DPRD Surabaya akan mengundang Satpol Kota Surabaya dan Satpol PP Pemprov Jatim. Adu argumentasi biar dibuka di forum itu,” ujar Ketua DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono, Senin 18 Januari 2021.
Awi berharap agar kedua instansi tersebut dapat berdiskusi soal tupoksi dan wilayah kewenangannya masing-masing. Tidak hanya itu, Komisi A DPRD Surabaya juga akan mengundang ahli hukum otonomi daerah guna memberi keterangan batas-batas kewenangan Satpol-PP provinsi dan kota.
“Jangan sampai antar pemerintah daerah otonom terjadi tumpang-tindih kewenangan, yang kemudian membingungkan masyarakat. Selain itu, jadi tidak efektif dan tidak efisien karena tumpang-tindih kewenangan itu,” tambahnya.
Sebelumnya, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan jangan sampai ada tumpang tindih kewenangan dalam penindakan pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19. Ia meminta Satpol PP Jatim saat melakukan tindakan atau razia ke sejumlah tempat usaha dalam rangka penegakan protokol kesehatan tidak hanya fokus di Kota Surabaya saja, melainkan juga ke kabupaten/kota lainnya di Jatim.
Toni mengatakan, setiap kabupaten/kota punya kajian dan cara tersendiri dalam melakukan penanganan pelanggaran protokol kesehatan kepada warganya. Sehingga tidak sama antara penanganan di Surabaya dengan Sidoarjo maupun Malang.
"Satpol PP punya skala prioritas mana yang dilakukan penindakan dan mana diberikan edukasi. Pentingnya lagi semangat kesadaran masyarakat untuk gerakan 3M terus tersosialisasikan tanpa henti," katanya.