DPRD Surabaya Sebut Pemkot harus Atasi Masalah Sistem Zonasi PPDB
DPRD Surabaya menyebut Pemerintah Kota (Pemkot) tidak memiliki inovasi, menyangkut aturan sistem zonasi pada Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) mulai tingkat SDN maupun SMPN.
Hal tersebut diungkapkan oleh, Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti. Ia mengatakan, permasalahan sistem zonasi terjadi ketika suatu wilayah terhitung sangat sedikit.
Salah satu wilayah yang terdampak, kata Reni, adalah Kecamatan Sawahan yang hanya memiliki SMPN 46. Hal itu tentunya tidak sebanding dengan jumlah lulusan SD di daerah tersebut.
Menurut Reni, seharusnya Pemkot Surabaya memiliki aturan khusus untuk daerah dengan sekolah negeri yang minim. Sebab, para siswa tidak bisa apa-apa ketika rumahnya jauh dari sekolah.
"Seharusnya Pemkot Surabaya bisa memberikan perlakuan khusus bagi sekolah yang memang di situ ketersediaan sekolah negerinya tidak berimbang,” kata Reni, Rabu, 25 Mei 2022.
Politisi PKS itu menyebut peraturan zonasi sekolah yang menginduk pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan Permendikbud Nomor 20 Tahun 2019, menjadi persoalan bersama.
Oleh karena itu, lanjut dia, seharusnya Pemkot Surabaya memiliki peraturan sendiri. Agar, orang tua siswa-siswi yang rumahnya jauh dari sekolah negeri, akan merasa tidak diperlakukan secara adil.
"Karena tidak memiliki kesempatan yang sama, untuk bisa masuk di sekolah negeri. Jadi Pemkot memerlukan terobosan baru, untuk menentukan zonasi, berdasarkan jumlah lulusan SD, pada tahun ini," jelasnya.
Reni pun memberi saran agar Pemkot Surabaya membantu sarana dan prasarana sekolah swasta. Supaya, masyarakat tidak ragu untuk memasukkan anaknya ke sekolah non negeri tersebut.
"Persepsi masyarakat sekarang masih sekolah negeri itu sekolah yang murah dan berkualitas. Solusinya pemkot seharusnya menjamin siswa tidak mampu, dengan bersekolah di sekolah swasta yang tidak berbayar,” tutupnya.
Advertisement