DPRD Surabaya Pertanyakan Larangan Takbiran Keliling oleh Eri
DPRD Surabaya mengkritik imbauan larangan takbir keliling yang dikeluarkan Wali Kota Eri Cahyadi. Sedangkan midnight sale di mal-mal diperbolehkan. Hal itu disampaikan oleh Imam Syafi’i.
“Jika takbir keliling dilarang dan midnight sale diperbolehkan itu tidak bijak dan akal sehat sulit menerima,” kata anggota komisi A DPRD Surabaya, Imam Syafii pada beritajatimcom, 17 April 2023.
Dia menyatakan, jika takbir keliling dikhawatirkan menjadi transmisi penularan Covid-19, bagaimana dengan midnight sale di mal. Padahal, menurut legislator Nasdem itu, midnight sale di mal lebih tertutup di ruangan ber-AC. Justru, dia menilai jika midnight sale lebih berisiko penularan atau transmisi Covid.
“Sudah ada belasan mal yang meminta izin untuk mengadakan midnight sale. Apa itu tujuannya? Kalau takbir keliling momen setahun sekali malah dilarang,” jelas Imam.
Legislator NasDem ini khawatir masyarakat berasumsi negatif dengan kebijakan Pemkot Surabaya tersebut. Apalagi takbir keliling adalah momen tahunan.
“Saya khawatir nanti masyarakat kemudian berasumsi, sesungguhnya ada apa sih ini? yang urusan hedon orang belanja-belanja diperbolehkan, tapi urusan keagamaan dilarang, nanti kasihan lah. Apalagi pak Eri kan dikenal sebagai orang yang religius,” katanya.
Selain itu, menurutnya larangan takbir keliling dengan alasan menghindari kecelakaan semakin tidak masuk akal. Sebab, kendaraan takbir keliling berjalan pelan. Polisi lalu lintas punya ilmunya untuk mengatur, mengamankan, dan menjaga takbir keliling.
“Saya melihatnya pelarangan ini hanya karena tidak mau repot. Padahal wali kota, polisi dan anggota dewan ya harus mau repot. Kalau tidak ingin repot jangan menjadi pelayan masyarakat. Saya khawati pelarangan ini membuat kaum muslim bersuudzon kepada penguasa,” ujar Imam.
“Biarkanlah mereka yang mau melaksanakan takbir keliling sebagai rasa syukur, 30 hari atau 29 hari melaksanakan ibadah Ramadhan menyongsong kemenangan hari Fitri keesokan harinya dengan takbir keliling, biarkan mereka melakukan itu,” tegas Imam.
Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 000.1.10 /8947/ 436.8.6/ 2023 tentang Peningkatan Pemeliharaan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Kota Surabaya menjelang Idul Fitri 1444 H / 2023 M dan Libur Panjang. Salah satu isinya pelarangan Takbiran Keliling untuk mencegah kecelakaan.
Advertisement