DPRD Surabaya Panggil Pengusaha RHU-Hiperhu, Bahas Pengunjung Mabuk Tak Nyopir
Komisi B DPRD Kota Surabaya kembali memanggil para pemilik rumah hiburan umum (RHU), Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota Surabaya, dan Pemerintah Kota Surabaya untuk membahas mengenai pencegahan kejadian kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara yang mabuk karena menenggak minuman beralkohol.
Anggota Komisi B DPRD Kota Surabaya Budi Leksono menyebut, hasil rapat antara legislator dan sejumlah pihak terkait adalah untuk membahas mengenai standar operasional (SOP) terhadap RHU dan tindakan yang harus ditempuh terhadap pengunjung yang kedapatan mabuk dan hendak menyetir kendaraan.
"Kemudian SOP bersama Hiperhu akan menjadi catatan kita semua bahwa jaminan keselamatan, standar operasional joki sopir, penyediaan tenaga kesehatan, dan keamanan," ungkapnya seusai rapat dengar pendapat, Senin 18 November 2024.
Bulek sapaan akrabnya menyebut, para pemilik RHU juga mengakui kesalahannya dan lalai terhadap para pengunjung yang sudah mabuk dan masih memaksa untuk menyetir kendaraan.
Walau begitu, para pemilik RHU di atas sudah memiliki SOP untuk menangani pengunjung yang kedapatan mabuk, seperti menyediakan kamar hotel untuk menginap dan joki supir untuk mengantar mereka pulang.
"Kita akan tinjau dan crosscheck lagi, juga kita lihat nanti dari segi perizinannya yang semua seolah dilimpahkan ke pemerintah provinsi padahal ada beberapa tempat yang diberikan izin oleh pemkot (untuk menjual minuman beralkohol)," ungkap Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Surabaya itu.
Sementara itu, Ketua Hiperhu Kota Surabaya George Handiwiyanto mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk berkolaborasi dalam segala bentuk perumusan kebijakan atau peraturan terkait antisipasi pengunjung yang mabuk.
Seperti dengan penayangan video imbauan kepada para pengunjung RHU untuk tidak menyetir dalam kondisi mabuk atas kerjasama dengan Satlantas Polrestabes Surabaya.
Untuk itu, dirinya juga mendorong masing-masing pihak, baik itu kalangan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk bekerjasama menyusun kebijakan untuk mengantisipasi kejadian serupa terjadi di masa depan.
"Solusinya ayo kita bahas bersama-sama. Misalnya kalau kita tutup jam 02.00 pagi dan close ordernya jam 00.00 untuk alkohol dan selebihnya pengunjung diarahkan untuk memesan di luar minuman alkohol. Yang terpenting untuk RHU, kita sepakat buat kebijakan bersama eksekutif, legislatif, dan yudikatif dalam mengeliminir kejadian yang disampaikan," ungkapnya.
Selain peraturan dan kebijakan yang mengatur mengenai pengunjung RHU, George juga meminta supaya santunan yang diberikan para pemilik RHU sebagai bentuk pertanggungjawaban mereka kepada keluarga korban dari kecelakaan bisa terlindungi dalam hukum.
"Saya sependapat kalau ada santunan saya tindaklanjuti dengan produk hukum, entah notaris atau yang ada sanksi hukumnya karena pengusaha biasanya 'kan join dengan orang, kalau pecah kalau tutup, gak bayar kan kasihan korban. Kalau itu kan bisa digugat, jadi harus dinotariskan. Kita sarankan untuk dinotariskan agar ada tanggung jawab," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di Jalan Kedungdoro, Surabaya pada Jumat 1 November 2024 lalu sekitar pukul 04.00 WIB, sebuah mobil Kijang Innova, dilaporkan menabrak dan memporakporandakan sebuah warung dan menewaskan dua orang yang diketahui sedang menyantap hidangan di warung tersebut.
Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Suryadi menjelaskan, dua korban tewas merupakan pasangan suami-istri.
"Korban meninggal dunia di TKP (Tempat Kejadian Perkara) adalah Soegiono, 53 tahun dan Sri Ariani, 48 tahun, asal Jalan Kapas Madya I, Surabaya. Mereka merupakan pengunjung warung," ujarnya, Jumat 1 November 2024.
Suryadi menerangkan, kecelakaan terjadi saat A, 18 tahun, berkendara dari arah selatan, yakni Jalan Pasar Kembang ke utara menuju Jalan Kedungdoro.
"Diduga kurang hati-hati dan tidak konsentrasi, Toyota Innova bergerak ke kanan melawan arus dan terjadi kecelakaan lalu lintas," terangnya.
A yang tidak berkonsentrasi karena berada di bawah pengaruh alkohol tidak dapat mengendalikan mobilnya dengan kesadaran penuh. Lalu melintas secara ugal-ugal dan menabrak kendaraan di sekitar Jalan Kedungdoro lalu menabrak warung hingga porak-poranda hingga menyebabkan dua orang tewas.
Pasangan suami-istri itu pun ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara, sang pengemudi Innova, A telah diamankan pihak kepolisian beserta mobilnya yang sudah ringsek untuk penyidikan lebih lanjut.
"Mobil yang dikendarai A lalu menabrak mobil Honda Jazz, Mitsubishi Pajero, kemudian sepeda Motor Honda Beat (milik alm. Soegiono) yang sedang parkir, dan kemudian menabrak warung makan," pungkasnya.