DPRD Surabaya Nilai Pajak Retribusi Daerah Ancam Ekonomi Kreatif
DPRD Surabaya angkat bicara mengenai penerapan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Retribusi Daerah. Perda ini dinilai bisa mengancam ekonomi kreatif masyarakat.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengatakan telah mempertimbangkan penerapan Perda tersebut dan penundaan akan dilakukan, saat pemerintah pusat secara resmi menunda penerapan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Ketika aturan yang ada di tingkat pusat dilakukan penundaan, sebaiknya Perda Nomor 7 Tahun 2023 ini juga dilakukan penundaan terlebih dahulu penerapannya sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran di masyarakat," ujarnya, Selasa 23 Januari 2024.
Ketua DPD Golkar Surabaya ini mencontohkan salah satu keriuhan yang terjadi di masyarakat karena penerapan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tersebut. Hal ini menurutnya malah tidak menimbulkan stimulus yang positif bagi kondisi perekonomian masyarakat pada umumnya.
"Ketika Balai Pemuda ditempeli pemberitahuan kemarin ternyata respons penolakan publiknya luar biasa. Kami risau bakal timbul ketidakpastian ekonomi akibat komponen pajak dan retribusi yang naik," terangnya.
Arif mengatakan, saat pemerintah pusat telah menunda penerapan UU HKPD, Komisi A DPRD Surabaya akan memanggil pihak-pihak terkait untuk membicarakan mengenai penundaan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tersebut.
"Kita akan panggil setelah reses agar dilakukan penundaan terlebih dahulu melihat penolakan dari komponen-komponen masyarakat. Sebaiknya dilakukan penundaan karena aturan yang lebih tinggi (UU HKPD) juga akan dilakukan penundaan," pungkasnya.