DPRD Surabaya Minta Pemkot Tertibkan Juru Parkir Liar Minimarket
Keberadaan juru parkir (jukir) liar yang dianggap kerap kali meresahkan masyarakat, menjadi perhatian DPRD Kota Surabaya.
Sekretaris Komisi B DPRD Kota Surabaya Mahfudz menyampaikan, Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya harus menertibkan keberadaan juru parkir liar. Terutama pada swalayan atau minimarket yang menjadi tempat yang sentral bagi masyarakat.
"Sebenarnya hal itu (parkir liar) yang harus ditertibkan oleh Dishub Kota Surabaya. Masih banyak jukir liar yang menarik tarif parkir ke pengunjung, padahal semestinya tidak boleh dibebankan. Sebab, pengelola minimarket sudah membayar pajak parkir ke Pemkot Surabaya," terang Mahfudz, Selasa, 5 Februari 2024.
Selain meminta pihak terkait untuk bertindak, dirinya juga meminta pengelola minimarket tersebut untuk bertindak tegas dengan mengusir jukir liar tersebut. Legislator PKB ini juga mengharapkan peran aktif masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada jukir liar tersebut.
"Sebenarnya bagus untuk mengantisipasi aksi curanmor, tapi terkadang cara jukir liar ini meresahkan masyarakat, memaksa meminta uang parkir dengan marah-marah. Ini yang disesalkan," tandasnya.
Mahfudz juga menambahkan, selain parkir liar di minimarket yang meresahkan, juga masih banyak parkir liar di tepi jalan umum (TJU) yang perlu ditertibkan dan dilakukan pengelolaan.
Sebab menurutnya, saat keberadaan parkir liar tersebut dikelola dengan baik, bukan tidak mungkin akan melebihi target pendapatan asli daerah (PAD) yang telah ditetapkan. Hanya saja, selama ini Pemkot Surabaya terkesan membiarkan dan cenderung tidak mengurusnya dengan baik.
“Karena kalau mereka ditertibkan, secara otomatis ada peningkatan pendapatan dari sektor parkir. Jadi kami minta Dishub untuk dapat memetakan titik parkir tepi jalan umum yang memiliki potensi," pungkasnya.
Advertisement