DPRD Surabaya Minta Pemkot Segera Tuntaskan Pengamanan Aset Tanah
Pemerintah Kota Surabaya mencatat masih banyak aset berupa tanah yang belum mempunyai sertifikat hak milik (SHM). DPRD Kota Surabaya pun menyoroti hal tersebut.
Ketua Komisi A DPRD Surabaya Arif Fathoni mengungkapkan, percepatan pembuatan SHM untuk aset tanah Pemkot Surabaya harus dilakukan sebagai bentuk pengamanan terhadap aset tersebut.
"Hal ini perlu menjadi perhatian Pemkot Surabaya, supaya aset-aset itu bisa aman. Status hukumnya bisa semakin jelas, dan ini berkaitan dengan pemanfaatannya ke depan," jelasnya, Senin 26 Februari 2024.
Toni, sapaan akrabnya, juga mengatakan, setiap aset Pemkot Surabaya yang masih tertidur juga harus segera dimanfaatkan. Legislator Partai Golkar ini menyebutkan, aset berupa tanah ini bisa dimanfaatkan dengan menggandeng pihak swasta agar tidak terbengkalai, bahkan dapat memantik aktivitas ekonomi baru.
"Ini bisa membantu pengentasan kemiskinan di lokasi sekitar aset tanah itu berada. Sejalan dengan program walikota untuk pengentasan kemiskinan. Pemanfaatan aset tidak harus dilakukan Pemkot Surabaya sendiri, bisa juga menggandeng swasta," ujarnya.
Toni juga mengatakan, saat ini aturan soal pemanfaatan aset sedang dirancang oleh DPRD Kota Surabaya. Aturan tersebut akan menjadi payung hukum untuk meningkatkan fungsi aset berupa tanah ini. Namun menurutnya, Pemkot Surabaya tidak perlu untuk menunggu perda itu selesai diketok. "Bisa jalan dulu, namun dengan mendapat pendampingan dari kejaksaan agar legalitasnya terpenuhi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Surabaya Wiwiek Widayati mengatakan, target peningkatan alas hak aset tanah ini terus dilakukan setiap tahun. Tahun ini, Pemkot Surabaya juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). "Targetnya tahun ini ada 1.100 aset tanah yang bisa ditingkatkan alas hak-nya. Kami bekerjasama dengan BPN 1 dan 2," jelasnya.
Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN 1 Surabaya W. Setiawan mengatakan, pihaknya berkomitmen memfasilitasi Pemkot Surabaya untuk menyelesaikan aset tanah yang belum memiliki SHM.
Hal ini penting dilakukan untuk pencatatan dan menjauhkan pemanfaatan aset tanpa ikatan hukum. "Jadi yang diajukan pensertifikatan bukan hanya aset tanah saja. Jalan dan saluran drainase juga didaftarkan untuk diterbitkan sertifikatnya," katanya.
Advertisement