DPRD Surabaya Minta Pemkot Alokasikan Dana untuk SMA/SMK
DPRD Kota Surabaya secara khusus meminta kepada Pemerintah Kota Surabaya, agar alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan tetap diprioritaskan, utamanya di APBD 2021.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya, Baktiono mejelaskan kedua sektor tersebut merupakan ketentuan wajib yang harus diperhatikan oleh Pemkota Surabaya. Sebab, dua variabel itu adalah hak-hak dasar bagi warga kota Surabaya.
“Wajib belajar 12 tahun itu ada perdanya dan harus dilakukan oleh Pemkot,” kata Baktiono.
Ia menilai program wajib belajar 12 tahun sebelumnya sudah ditetapkan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Di Surabaya program tersebut sudah berjalan pada masa Walikota Surabaya Bambang DH.
Menurutnya, dengan adanya program tersebut pemerintah wajib membiayai biaya operasional sekolah. Semisal biaya perawatan gedung, gaji guru. Untuk sekolah SD SMP negeri semua biaya operasional dibiayai full oleh pemerintah.
Sedangkan untuk SD dan SMP swasta pembiayaan operasional sekolah dari biaya operasional per siswa (per unit cost) yang diberikan setiap tiga bulan sekali. “Untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah diperbolehkan mencari sponsor, kecuali sponsor rokok dan minuman keras “ kata Baktiono.
Sementara itu, untuk sekolah SMA/SMK sederajat menjadi kewenangan propinsi sejak adanya UU Otonomi Daerah 2014. Namun waktu UU no 23/2014 tersebut ditetapkan pada 2014 hingga 2016 Pemprov Jawa Timur belum mengambil alih kewenangannya. Maka dari itu, pada tahun itu Pemkot Surabaya-lah yang bertanggungjawab tentang pendidikan SMA/SMK.
Ketika dipegang oleh Pemkot itulah, biaya sekolah SMA/SMK menjadi gratis, karena dilakukan berdasarkan UU dan Perda yang berlaku. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan mutu SDM warga Kota SUrabaya, tanpa khawatir para orang tua untuk mengeluarkan biaya.
“Sejak tahun 2016 ke bawah biaya operasional sekolah SMA/SMK dibiayai Pemerintah Kota Surabaya. Baru tahun 2017 Gubernur Soekarwo mengambil alih kewenangan SMA/SMK sederajat sehingga menjadikan sekolah gratis yang dikelola Pemerintah Kota Surabaya, menjadi sekolah bayar yang dikelola Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai gubernur Sukarwo hingga Gubernur Khofifah Indar Parawansa," tutur Baktiono.
Namun, saat peralihan tanggungjawab tersebut dari Pemkot ke Pemprov, banyak warga keberatan dengan biaya sekolah, terutama SPP. Merujuk hal tersebut, pada sektor pendidikan Baktiono mengusulkan agar pemerintah kota mengalokasikan anggaran khusus untuk membiayai sekolah siswa siswi berKK dan KTP Surabaya dalam bentuk beasiswa murid tingkat SMA/SMK sederajat pada APBD 2021.
Hal itu dilatarbelakangi, saat ini banyak siswa-siswi SMA/SMK seperti saat pandemi ini yang ijazahnya tidak diberikan karena masih ada tanggungan disekolah. Padahal pendidikan adalah urusan utama bagi pemerintah.
”Kita bertahun-tahun sudah memberikan beasiswa untuk anak-anak kuliah. Pasti bisa memberikan bea siswa anak SMA/SMK sederajat," kata Baktiono.
Advertisement