DPRD Surabaya Minta PD Pasar Selesaikan Masalah Pembayaran ILP
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mengumpulkan sejumlah pihak yakni Pemkot Surabaya, PD Pasar Surya serta Perkumpulan Pedagang Pasar Tunjungan (P3T) dalam menyelesaikan masalah yang ada di Ruang Komisi B DPRD Surabaya.
Masalah yang ada baru-baru ini adalah pengusaha muda yang baru masuk menyewa stand tidak bisa membuka standnya karena kesulitan untuk menambah daya listrik. Hal ini disebabkan ada ketentuan di PD Pasar Surya yang mewajibkan pemilik harus membayar tunggakan Iuran Layanan Pedagang (ILP).
Penyewa stand, Brawijaya B Kusuma mengatakan, bahwa ia diharuskan membayar ILP sebesar Rp67.589.200 yang nunggak dari tahun 2018 hingga Februari 2023. "Ini tidak bisa naik daya kalau tidak dibayar," ungkap Brawijaya.
Terkait pembayaran ILP, ia mengaku bahwa ada kesepakatan bersama pedagang lama atau pemilik stand tidak membayar ILP karena pedagang tidak menjapat haknya.
Hak yang dimaksud adalah pedagang mendapat layanan prima dari PD Pasar Surya. Sebab, pedagang lama kecewa dengan Pemkot Surabaya dan PD Pasar Surya yang tak menghiraukan tuntutan pedagang lama yang sudah memiliki kekuatan berdasar putusan Ombudsman untuk dilakukan revitalisasi sejak 2020 lalu.
Gedung dibiarkan tampak kumuh, bahkan, atap-atap bocor, eskalator yang mati, sanitasi yang buruk dan beberapa lain. Hal tersebut kemudian menjadi penyebab tidak ada pengunjung yang membuat pedagang enggan berjualan sejak 2014 lalu.
Direktur Utama PD Pasar Agus Priyo mengatakan, terkait masalah ILP pihaknya mengeluarkan deskresi dengan memberikan disko 50 persen dan bisa dicicil. Harapannya, ILP ini bisa diselesaikan oleh para pedagang.
Dengan catatan, para pedagang harus mengajukan surat permohonan keringanan kepada PD Pasar. "Memang ini belum kami terbitkan karena kami menunggu pengajuan. Silahkan buat surat pengajuan keringanan 50 persen dan sisanya bisa dicicil," ungkap Agus menjawab pertanyaan Anggota Komisi B, John Tamrun.
Menurut John, langkah tersebut sudah baik dan itu diperbolehkan dalam Peraturan Daerah bahwa Dirut PD Pasar dapat memberi diskresi demi kepentingan usaha. Menurutnya, pemberian diskon merupakan solusi bagus agar revitalisasi bisa dilakukan sesuai dalam Perda.
Namun, cicilan yang diberikan juga harus diberikan batas waktu sehingga tunggakan cepat selesai. Dengan catatan harus melihat situasi penyewa yang dianggap menjadi korban pemilik stand.
"Diajukan saja kebijakan PD Pasar ada diskon sekian dengan batas waktu sekian. Surat itu bisa dibawa penyewa kepada pemilik stand. Kalau ada surat ditujukan kepada pemilik stan itu jadi aturan yang kuat," kata John.
"Tidak mungkin revitalisasi kalau pedagang tidak memenuhi kewajibannya, itu ada dalam perda. Sekaligus menjalankan keputusan ombudsman yang sudah inkracht," imbuhnya.
Ditegaskan pula oleh Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Luthfiyah bahwa PD Pasar harus melakukan revitalisasi agar gedung lebih layak dan menarik masyarakat untuk mau berkunjung ke Pasar Tunjungan.
Ia menilai pasar tersebut sudah tidak layak digunakan karena atap bocor, pasar yang kumuh, sanitasi yang jelek, eskalator yang mati dan banyak lagi.
"Kalau dianalisa struktur bangunanya tidak bagus ya diselesaikan semua. Ini harus ditepati jangan sekadar janji. Kalau direvitalisasi kan bisa banyak stan sehingga anak-anak muda ini bisa buka," kata Luthfiyah.
Ia menegaskan, DPRD Surabaya akan mengawal PD Pasar agar bisa melaksanakan revitalisasi pasar dengan cepat. Harapannya, ekonomi dapat meningkat signifikan mengingat Tunjungan merupakan salah satu wisata yang diandalkan Pemkot Surabaya dalam meningkatkan PAD.
Menanggapi hasil rapat tersebut, Ketua P3T Jalil Hakim menegaskan pedagang lama tidak akan membayar ILP sesuai asas kesetaraan yang diharapkan pedagang.
"Kami memang tidak mau bayar ILP, itu adalah sikap kami. Bagaimana mau bayar ILP kalau tidak bisa dagang. Pembeli tidak ada karena pasar buruk, kenapa buruk karena tidak diopeni. Ini asas kesetaraan," tegas Ketua P3T, Jalil Hakim,
Ia menyambut baik kalau memang benar PD Pasar Surya melakukan inovasi dengan memberikan diskon pembayaran ILP sampai 50 persen dan boleh dicicil.
"Kebijakan itu monggo saja itu urusan PDPS dengan yang baru, tapi kalau disamaratakan dengan kami (yang lama) nanti dulu. Yang lain bisa jual karena baru setahun, sedangkan kami sudah lama tidak berjualan," kata Jalil.
"Lantas, apakah Mas Brawijaya terima saya tidak tahu? Tapi mereka kami ayomi, mereka kembali modal saja belum jelas kok dibebani ILP. Masuk akal gak baru jalan kok sudah diperah," kata Jalil.
Namun, ia menyarankan agar PD Pasar tidak berbicara diskon namun melihat realitas yang ada. Menurutnya, pengusaha muda yang baru buka belum balik modal namun sudah ditarik ILP. "Dibantu daya listriknya supaya lancar usahanya. Ketika jalan keuntungan jelas mau minta ILP berapapun silahkan," pungkasnya.