DPRD Surabaya Minta Dishub Untuk Kaji Ulang Persentase Bagi Hasil Retribusi Parkir
DPRD Kota Surabaya memohon kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk dapat berlaku tegas dalam memberantas keberadaan parkir liar yang sangat meresahkan masyarakat.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati mengatakan, pihaknya meminta kepada pemkot melalui Dinas Perhubungan Kota Surabaya untuk bisa menggenjot pendapatan asli daerah (PAD), dalam rangka optimalisasi sektor retribusi parkir.
Dengan memarkir kendaraan pada titik-titik parkir resmi yang telah ditetapkan, maka retribusi dari sektor parkir dapat memberikan kontribusi yang maksimal pada capaian PAD Kota Surabaya.
"Bahwa langkah yang tegas harus terus-menerus dilakukan oleh para petugas Dishub kita untuk memberantas keberadaan parkir liar, di samping juga koordinasi dan penguatan dari jajaran samping yang bekerjasama dengan pemkot," ujar Aning, Sabtu 20 Juli 2024.
Untuk realisasi daru parkir TJU pada tahun 2023 silam, Dishub hanya dapat mendulang pendapatan sebesar Rp23 miliar atau 38,15 persen dari target yang telah ditetapkan, yakni Rp 60,4 miliar.
Sedangkan, untuk tempat khusus parkir, pendapatan yang didapatkan pada tahun lalu sebesar Rp5,9 miliar atau 31,43 persen, meleset dari target yang ditetapkan, Rp18,9 miliar.
Adapun pada semester pertama tahun 2024 ini, realisasi pendapatan parkir TJU yang dicapai, baru sebesar Rp10 miliar atau 15,36 persen dari target Rp65,4 miliar.
Sementara realisasi terkait realisasi pendapatan tempat khusus parkir, baru mendapat Rp2,1 miliar atau 13,40 persen, masih jauh dari target sebesar Rp18,9 miliar.
Oleh sebab itu, politikus PKS ini menjelaskan, Dishub Kota Surabaya dapat melakukan kajian di lima lokasi atau rayon yang terbagi di Kota Pahlawan, yakni rayon selatan, timur, utara, pusat, dan barat.
"Bahwa persoalan pendapatan parkir ini sudah acap kali kami soroti di komisi. Berkaca dari situ, bisa saja diaplikasikan di Surabaya bahwa setiap titik harus beda, kuncinya ada di profesionalitas para petugas Dishub," terangnya.
Aning juga meminta kepada Dishub Kota Surabaya, untuk dapat menggunakan skema bagi hasil, dengan persentase 60-40 persen di masing-masing rayon.
Dalam penerapannya, Dishub Kota Surabaya akan mendapatkan 60 persen hasil retribusi. Sedangkan juru parkir resmi memperoleh bagian 40 persen, tetapi angka itu masih dibagi lagi sebesar 5 persen untuk kepala pelataran.
"Dengan kata lain, juru parkir resmi hanya mendapatkan 35 persen dari hasil pembagian tersebut. Kami harap Dishub dapat mengkaji pengelolaan dan pembagian titik parkir per rayon," jelasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Parkir TJU Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menjelaskan, pihaknya telah menambah kantong parkir resmi mulai bulan Juli 2024 ini, menjadi 1.425 titik. Sebelumnya, Dishub telah mengelola sebanyak 1.388 kantong parkir resmi se-Kota Surabaya.
"Dalam dua minggu terakhir, kami berupaya untuk menggenjot pendapatan dari sektor parkir dan juga melakukan pendataan di wilayah Surabaya Barat karena masih beberapa persen saja yang terjangkau,” ucapnya.
Jeane menerangkan, penambahan kantong parkir TJU baru di wilayah Surabaya Barat tersebut juga memperhatikan faktor aktivitas pengguna jalan untuk mencegah terjadinya kemacetan.
"Kami juga berkonsentrasi di wilayah barat karena kawasan tersebut minim tempat wisata," pungkasnya.
Advertisement