DPRD Surabaya Harap Pemkot Perketat Pengawasan Setiap Rusunawa
Rumah susun sewa sederhana (rusunawa) yang dikelola oleh Pemerintah Kota Surabaya tak lepas dari berbagai masalah yang menghinggapi. Salah satu problem tersebut adalah oknum penghuni rusun yang menyewakan unitnya kepada pihak ketiga secara illegal.
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, pihak terkait tidak melakukan pengawasan yang ketat sehingga masalah seperti itu dapat terjadi rusunawa. Dirinya berharap pengawasan terhadap tiap unit rusunawa dapat diperketat.
"Penjaga dan pengawas rusunawa harus di-trainee benar-benar dalam memberi laporan, setidaknya laporan mingguan ke dinas. Jadi kondisi tiap lantai di rusunawa dapat diketahui," ucapnya, Senin 18 Maret 2024.
Politikus PDI Perjuangan ini mendapat laporan bahwa terdapat oknum penghuni rusunawa yang melanggar peraturan dan perjanjian yang telah sepakati bersama Pemkot Surabaya. Seperti menyewakannya kepada pihak ketiga dan membiarkan unitnya mangkrak selama beberapa bulan lamanya.
"Jadi harus benar-benar diseleksi, pertama adalah warga ber-KTP Surabaya, warga yang benar-benar tidak punya rumah, berpenghasilan sangat rendah, agar orang yang mendapatkan rusunawa ke depannya adalah orang-orang yang benar-benar membutuhkan," tegasnya.
Oleh sebab itu, dirinya meminta kepada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya, yang membawahi rusunawa, untuk senantiasa melakukan pengawasan yang menyeluruh pada tiap-tiap unit rusunawa yang ada.
"Lebih bagus lagi dipasang kamera pengawas (CCTV) audiovisual, untuk menjaga kondisi rusunawa secara real-time, jadi bisa diketahui secara langsung oleh para pengawas dan penjaga," tambahnya.
Pengawasan dan ketertiban para penghuni rusunawa harus ditingkatkan untuk menjaga eksistensinya. Karena Pemkot Surabaya tidak sedang membangun rusunawa yang baru. Bangunan yang ada harus dimanfaatkan semaksimal mungkin.
"Sudah ada perjanjian atau MoU-nya bahwa tiap-tiap unit rusunawa tidak boleh diperjualbelikan, dipindahtangankan, disewakan, dan dikontrakkan. Kalau ketahuan, sanksinya dicabut dan disegel," pungkasnya.
Advertisement