DPRD Surabaya Harap Pemkot Muktahirkan Data Penghuni Rusunawa
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Aning Rahmawati meminta Pemerintah Kota Surabaya untuk melakukan pembaruan terhadap data penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa). Supaya data yang dimiliki menjadi valid dan transparan seluruhnya.
Hal ini menanggapi langkah Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya dalam melakukan penyegelan terhadap enam unit Rusunawa pada Senin, 26 Februari 2024 silam.
Penyegelan tersebut dilakukan karena para penghuni unit Rusunawa diketahui tidak menempati unit tersebut selama satu tahun lamanya, sehingga tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
“Dalam menanggapi penyegelan Rusunawa, Pemkot Surabaya harus segera melakukan pendataan ulang. Data yang valid sangat penting, dan transparansi harus menjadi prinsip utama agar warga merasa dihargai,” ucapnya, Selasa, 4 Maret 2024.
Politikus PKS ini menekankan pentingnya pemantauan yang masif oleh pihak pengelola Rusunawa terhadap para penghuni, guna memastikan penghuni mematuhi segala ketentuan yang berlaku.
“Keberadaan Rusunawa harus dirasakan oleh masyarakat dan aturan harus menjadi payung pelindung bagi mereka,” tegasnya.
Selain itu, Aning juga mengajak masyarakat yang taraf ekonominya sudah tergolong cukup atau mampu untuk mempertimbangkan pilihan tinggal di rumah susun sederhana milik (Rusunami).
Meskipun demikian, ia menyadari keberadaan Rusunami sebagai pilihan tinggal masih belum diketahui masyarakat awam, sehingga Pemkot Surabaya perlu memasifkan sosialisasi.
“Sosialisasi yang intensif perlu dilakukan agar masyarakat memahami opsi Rusunami dengan baik. Ini akan membantu mengurangi antrean ke Rusunawa dan memastikan bahwa pilihan yang ada dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat Surabaya,” pungkasnya.
Advertisement