DPRD Surabaya Dukung Satpol PP Perketat Pengawasan Mihol Eceran
DPRD Kota Surabaya mendukung langkah Satpol PP Kota Surabaya dalam memperketat pengawasan terhadap subdistributor yang masih nekat menjual minuman beralkohol (mihol) secara eceran.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni mengatakan, Pemkot Surabaya harus memberdayakan peran para petugas di tingkat kelurahan dan kecamatan untuk mengawasi para subdistributor tersebut.
"Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan didelegasikan kepada camat dan lurah untuk melakukan deteksi dini peredaran mihol eceran," kata Fathoni, Senin, 29 Januarri 2024.
Fathoni yakin, dengan melibatkan petugas kelurahan dan kecamatan, kinerja Satpol PP dalam menindak subdistributor nakal yang diam-diam menjual mihol eceran akan semakin mudah.
Berdasarkan Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, subdistributor hanya diperbolehkan menjual mihol kepada agen, hotel, dan restoran yang memiliki izin dagang.
"Subdistributor tidak boleh seenaknya menjual mihol eceran. Aturan ini dibuat untuk melindungi generasi muda dari bahaya mihol," tegas Fathoni.
Fathoni meminta para subdistributor untuk mentaati aturan yang berlaku di Kota Surabaya. Jika masih ada yang melanggar, izinnya harus dicabut.
"Subdistributor tidak boleh hanya mengejar keuntungan semata, tapi harus punya tanggung jawab moral untuk menjaga generasi muda," imbuhnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya telah menertibkan tiga subdistributor di wilayah Surabaya Barat yang kedapatan menjual mihol eceran. Ketiganya diberikan sanksi tindak pidana ringan karena tidak patuh terhadap aturan.