DPRD Surabaya Dukung Sanksi Tegas ASN Pungli: Jangan Cuma Jargon
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya mendorong pemerintah memberikan sanksi berat kepada ASN dan Non-ASN yang terlibat pungutan liar (Pungli).
Wakil Ketua DPRD Surabaya AH Thony menyatakan rasa prihatin atas beberapa temuan pungli di lingkungan Pemkot Surabaya. Menurutnya, pungli adalah suatu tindakan yang mencederai amanah Undang Undang No 28 tahun 1999.
"Kami mendorong Pemkot untuk menuntaskan hal tersebut hingga tuntas. Walikota harus tegas dan jangan pandang bulu untuk memberikan sanksi berat sebagai efek jera," ujar politikus Partai Gerindra.
Ia mengimbau, agar pemberian hukuman atau sanksi kepada pelaku pungli tidak hanya sekedar jargon, tapi, harus diimplementasikan secara nyata.
"Jangan hanya sekedar jargon, pemerintah kota harus tegas jangan hanya gertak sambal," terangnya, Jumat, 3 Februari 2023.
Thony mendukung upaya Pemkot Surabaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas pungli.
"Harapan kami semua kasus pungli yang ditemukan bisa ditindaklanjuti. Kalau masuk ranah hukum proses saja sampai tuntas," tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan anggota komisi D DPRD Surabaya Herlina bahwa penindakan kasus pungli harus tegas dan tuntas.
Herlina mengungkapkan, pada prinsipnya penerimaan OS memiliki dua aspek yang harus terpenuhi. Pertama adalah kebutuhan pemkot akan tenaga kontrak tersebut.
"Jadi ada pekerjaan yang memang harus diisi oleh tenaga kontrak yang diharapkan bisa menyupport pekerjaan ASN di lingkungan Kota Surabaya," terangnya.
Kedua, lanjutnya adalah tenaga yang direkrut harusnya mereka yang memiliki kompetensi dan membutuhkan pekerjaan. Ketika dua aspek tersebut dipenuhi, maka pekerjaannya akan sungguh-sungguh.
"Jadi pemahamannya adalah orang yang butuh kerja, tidak punya uang tapi terus kemudian dibukalah penawaran kalau mau jadi tenaga kontrak di lingkungan Pemkot bisa masuk tapi membayar. Ini membuat orang yang susah semakin susah," jelas politisi partai Demokrat.
Terakhir, Herlina mendorong Pemkot Surabaya untuk segera memberikan sanksi, baik skors hingga penurunan jabatan.
"Sanksi memang bertahap masing-masing, ada yang diskors, diturunkan pangkatnya bahkan hingga dicopot statusnya," pungkasnya.
Advertisement