DPRD Surabaya Dukung Kebijakan Pemkot Larang RHU Selama Ramadan
DPRD Kota Surabaya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Kota Surabaya dalam melarang tempat rekreasi hiburan umum (RHU) melakukan kegiatan operasionalnya selama bulan suci Ramadan tahun 2024 bergulir.
DPRD Kota Surabaya melalui Komisi A, juga mewanti-wanti para pengusaha hiburan malam untuk tetap memberikan tunjangan hari raya (THR) terhadap kepada para pegawainya.
"Saya mendukung penuh penutupan tersebut, mengingat tahun-tahun sebelumnya juga operasional (RHU) berhenti selama bulan suci Ramadan," ucap ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni, Senin, 11 Maret 2024.
Seperti diketahui, para pengusaha RHU akan bersurat ke Walikota Surabaya Eri Cahyadi. Mereka meminta kepada walikota untuk memberi keringanan agar badan usahanya tetap bisa beroperasi selama bulan suci Ramadan. Keringanan tersebut mereka minta supaya pemberian THR dapat lebih maksimal.
Tetapi menurut Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini, alasan keringanan yang hanya karena untuk memenuhi THR karyawan adalah alasan yang mengada-ada. Sebab, pelarangan operasional RHU selama bulan suci Ramadan bukan hal yang baru tahun ini. Melainkan sudah menjadi komitmen bersama sejak bertahun-tahun lamanya.
"Setiap bulan suci Ramadan, RHU di Surabaya tidak ada yang boleh beroperasi. Artinya pengusaha sudah terbiasa dengan itu dan tidak ada keluhan soal pembayaran THR," katanya.
Oleh sebab itu, dewan lantas mengingatkan kepada para pengusaha RHU untuk mematuhi peraturan tersebut. DPRD Kota Surabaya juga mendorong langkah masif dari Satpol PP Surabaya untuk melakukan patroli secara berkala, guna memastikan bahwa RHU tidak boleh beroperasi selama bulan Ramadan.
"Misalnya ternyata ada RHU yang tetap buka pada saat bulan suci Ramadan, maka harus ada tindakan tegas dengan mencabut izin operasional untuk selamanya. Saya juga berharap Satpol PP melakukan patroli rutin terhadap tempat RHU selama Ramadan," pungkasnya.
Advertisement