DPRD Surabaya Dorong Pemkot Lakukan Evaluasi SOP Petugas Shelter
DPRD Kota Surabaya mendorong adanya evaluasi Standart Operasional (SOP) yang diterapkan di shelter Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) milik Pemkot Surabaya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Surabaya, Khusnul Khotimah saat mendatangi shelter ABH, Jumat, 3 Maret 2023.
"Jelasnya kasus ini menjadi evaluasi kita KLA (Kota Layak Anak) benar-benar dirasakan di Kota Surabaya. Tentunya ini membutuhkan kerjasama," katanya saat ditemui awak media.
Khusnul pun meminta warga Surabaya agar melaporkan bila menemui kasus serupa. Laporan bisa dilakukan di Puspaga atau hotline yang dimiliki Pemkot Surabaya.
"Sehingga hal-hal semacam itu bisa kita hindari dan kemudian kita bisa selesaikan lebih awal," imbuhnya.
Sedikit bercerita ketika melakukan kunjungan, Khusnul melihat anak-anak yang dititipkan di shelter sedang beristirahat.
Ia juga mengatakan bahwa didalam shelter juga ada psikolog, psikiater untuk melakukan pengawasan pada anak-anak.
Di samping itu, Khusnul berharap para tenaga pendamping di shelter ABH dibekali dengan pengetahuan menghadapi anak.
"Peran DP3A disini mendampingi anak-anak yang berhadapan dengan hukum yang dititipkan disana. Tentunya harus dibekali pengetahuan bagaimana cara menghadapi anak," jelas Khusnul.
Tanggapan Pemkot Soal SOP Shelter
Kepala Dinas Kominfo M. Fikser menyampaikan, SOP perekrutan petugas shelter ABH akan diperketat. "Nanti akan ada psikotes untuk kemudian mereka disana lebih tau tugas-tugas mereka dalam menjaga anak-anak," kata Fikser.
Pihaknya tak menyangka akan ada kejadian seperti ini di shelter yang harusnya melindungi anak-anak. Sehingga kejadian ini akan dijadikan evaluasi untuk merombak SOP lebih baik.
"Harapannya supaya tidak terulang lagi. Penanggungjawab disana akan ditangani oleh ASN, ada kepala UPTD dan stafnya untuk lakukan pengawasan," tandasnya.
Sebelumnya, Surabaya Children Crisis Center (SCCC) melaporkan terjadinya praktik penyiksaan terhadap anak yang dititipkan di rumah aman yang dikelola oleh pihak Pemerintah Kota (Pemkot). Laporan ke Polrestabes Surabaya tersebut dibuat pada 1 Maret 2023, lalu dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban, berusia 17 tahun, ditangkap oleh Polsek Karangpilang, Jumat, 24 Februari 2023.
"Korban kekerasan ini adalah anak yang berkonflik dengan hukum karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian," kata Alif kepada media, Kamis, 2 Maret 2023.
Advertisement