DPRD Desak Pemkot Surabaya Evaluasi Terhadap Penghuni Rusun
Rumah susun sewa (Rusunawa) yang dimiliki dan dikelola Pemerintah Kota Surabaya sepatutnya diperuntukkan bagi masyarakat kota yang taraf ekonominya belum mapan. Namun akhir-akhir ini, Pemkot Surabaya menyegel beberapa unit rusun. Penyebabnya sang penghuni asli kedapatan melanggar beberapa peraturan yang telah disepakati sebelumnya.
Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni menyarankan ke Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya untuk melakukan evaluasi setiap tahunnya terhadap para penghuni yang tinggal di sana, apakah masih layak tinggal di rusunawa atau tidak.
Berdasarkan pengamatannya, Toni, sapaan akrabnya, justru menemukan kendaraan roda empat di area parkiran rusunawa. Menurutnya, kepemilikan mobil sudah menunjukkan taraf hidup penghuni yang baik.
"Apakah warga yang diberi izin menghuni rusun dengan iuran rendah itu sudah mengalami perubahan taraf ekonomi atau belum. Kita bisa lihat di rusun justru banyak mobil dan berarti ada peningkatan strata sosial ekonomi. Jadi ini perlu dievaluasi oleh dinas terkait," ujar Toni, Kamis 23 Mei 2024.
Ketua DPD Golkar Kota Surabaya ini juga menyoroti praktik pemindahtanganan unit rusunawa yang dilakukan oknum penghuni asli terhadap orang lain. Unit rusunawa milik pemkot tersebut justru tidak ditempati penghuni asli dan disewakan kembali.
"Evaluasi ini bertujuan memilah dokumen yang memiliki izin tinggal dan dokumen empirisnya sesuai atau tidak, kalau tidak sesuai maka saya berharap demi keadilan sosial terhadap rakyat Kota Surabaya, pemkot harus melakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Toni.
Toni mengungkapkan, setiap warga yang sebenarnya sudah mampu dan mengalami peningkatan dalam taraf sosial ekonomi akan dzolim jika tetap tinggal atau bahkan menyewakan unit rusun yang dikelola oleh Pemkot Surabaya.
Apalagi, berdasarkan data yang dihimpunnya, sudah banyak sekali warga Kota Surabaya yang mengantre untuk tinggal di rusunawa. Jumlah antreannya membeludak hingga 7000 antrean.
"Mengingat banyak sekali warga Kota Surabaya yang kurang beruntung dan berhak tinggal di situ. Kalau ada yang terbukti memindahtangankan, yang bersangkutan harus ditertibkan dan diblacklist seumur hidup dari rusunawa yang dikelola oleh Pemkot Surabaya," pungkas Toni.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Surabaya bersama Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya telah menyegel 40 unit kamar di Rusunawa Romokalisari Surabaya.
Penyegelan dilakukan lantaran para penghuni unit diketahui tidak menempati rusun, serta terdapat penghuni yang bahkan tidak membayar biaya retribusi sewa rusun.
Advertisement