DPRD Surabaya Desak Semua Mobil Dinas Diparkir di Balaikota
DPRD Surabaya sebut aturan perihal dilarangnya Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah kota (pemkot) untuk menggunakan mobil dinas sebagai kendaraan mudik harus dituruti.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi sendiri telah mengimbau agar para ASN tidak menggunakan mobil dinas untuk mudik. Sebab, kendaraan tersebut digunakan untuk kepentingan operasional.
“Kalau walikota sudah menghimbau seperti itu, kemudian dilanggar, ya itu pembangkangan terhadap perintah pimpinan,” kata Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni, Kamis, 21 April 2022.
Thoni menyebut, mobil dinas merupakan kendaraan operasional yang seharusnya digunakan untuk kepentingan umum. Sedangkan, mudik sendiri adalah urusan personal.
“Kembali ke landasan filosofis penggunaan mobil dinas ini kan digunakan untuk kepentingan umum dan kinerja yang bersangkutan,” jelasnya.
Ketua DPD Golkar Kota Surabaya tersebut meminta agar seluruh ASN mematuhi perintah tersebut dengan kesadaran. Sebab, apabila dengan keterpaksaan, mereka bakal mencari kesempatan.
“Kalau keterpaksaan, misal mudik ke Sidoarjo tapi alasan bikin surat tugas dinas kerja ke sana biar bisa pakai mobil dinas, itu kan termasuk peluang, jadi semua harus dari kesadaran pribadi,” ucapnya.
Selain itu, Thoni menyarankan supaya Pemkot Surabaya menerapkan aturan yang sama seperti pada tahun lalu, yakni, mengharuskan para ASN agar memarkir mobil dinasnya di Balai Kota.
“Untuk menunjukkan kepercayaan publik, sebaiknya aturan itu dilakukan kembali. Toh kalau ditinggal di rumah malah jadi was-was. Itu bisa menjadi solusi,” ujar dia.
Lebih lanjut, Thoni mengungkapkan, pada tahun kemarin tidak ada ASN Pemkot Surabaya yang melanggar peraturan itu. Dia berharap agar di Ramadan kali ini terjadi hal serupa.
“Kami mengapresiasi terkait keteladanan mereka, bahwa ASN di Surabaya ini tidak menggunakan fasilitas publik untuk kepentingan mudik,” katanya.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Advertisement