DPRD Surabaya Desak Pemkot Tutup Sementara Blackhole KTV
DPRD Surabaya ikut angkat suara terkait kejadian memilukan yang menimpa Dini Sera Afrianti di salah satu rumah hiburan umum (RHU) Blackhole KTV di Lenmarc Mal Mayjend Sungkono Surabaya.
Korban dianiaya pacarnya Ronald hingga meninggal dunia. DPRD mendorong agar kasus tersebut segera terang benderang.
Salah satu usul DPRD Surabaya adalah menutup sementara Blackhole KTV. Usut punya usut, alasan DPRD Surabaya meminta Pemkot menertibkan Blackhole KTV, karena perizinan lokasi hiburan itu dianggap belum memenuhi syarat untuk membuka dan menjalankan operasional RHU di Kota Surabaya. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Anas Karno.
“Ternyata masih ada syarat perizinan dasar yang belum dipenuhi oleh RHU ini. Salah satunya tadi diungkap dalam rapat yakni Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan IMB yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujar Anas Karno, 10 Oktober 2023.
Oleh karena itu, Anas mendesak agar pihak pengelola untuk menghentikan kegiatannya dan melengkapi administrasi perizinan terlebih dahulu. Untuk itu, Anas meminta Pemkot Surabaya untuk lebih intens dalam pengawasan perizinan di Kota Pahlawan agar hal-hal dasar seperti tak lengkapnya izin tidak sering terjadi terutama di sektor RHU.
Sementara itu, hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Arif Fathoni. Dia mengatakan, setelah penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur terhadap Dini hingga nyawanya melayang diperlukan adanya evaluasi RHU soal prosedur pengamanan orang yang terpengaruh alkohol. Termasuk pula di Blackhole KTV. Ia bahkan meminta Satpol PP membekukan izin RHU Blackhole.
“Saya sejak awal mendorong ke Satpol PP Surabaya untuk melakukan pembekuan izin sementara ke karaoke Blackhole KTV,” kata Toni sapaanya.
Ia menyebut tempat karaoke seharusnya mempunyai standar operasional prosedur (SOP) untuk mengatasi pengunjung yang tidak terkontrol karena pengaruh minuman beralkohol. Di semua tempat harus memiliki hal itu.
“Peristiwa penganiayaan diawali dari dalam ruangan, mestinya manajemen yang menjual minuman alkohol itu punya SOP ketat. Artinya saat terjadi keributan atau cekcok dalam room, apa yang akan dilakukan petugas karaoke. Kalau mereka punya SOP bagus, kejadiannya tidak akan sampai separah ini,” katanya.
Untuk itu, Fathoni, panggilan akrab Arif Fathoni, meminta Satpol PP mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi tempat karaoke Blackhole KTV agar tidak terjadi kasus serupa di masa mendatang.
“Kami dorong Satpol PP Surabaya atas nama Perda Trantibum. Kalau Satpol PP tidak melakukan apa-apa, ya kami pertanyakan. Karena peristiwa ini jadi perbincangan nasional, terus Satpol PP tidak memberi sanksi terhadap pemilik hiburan. Karena orang datang ke Blackhole KTV bukan minum kopi, tapi pasti alkohol,” tutupnya.
Advertisement