DPRD Surabaya Desak Pemkot Segera Berlakukan PSBB
Upaya pencegahan dan penanganan virus corona atau Covid-19 di kota Surabaya tak kunjung mendapatkan hasil signifikan. Hal itu terlihat dari jumlah pasien positif corona yang terus bertambah setiap harinya. Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya Camelia Habiba mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan.
"Kalau menurut saya, dari hasil rapat Fraksi PKB, Surabaya sudah saatnya PSBB total," ucap Camelia Habiba saat dihubungi Ngopibareng.id, Sabtu 18 April 2020.
Ia menilai, lokasi Surabaya yang cukup strategis sebagai kota metropolis dengan didominasi para pekerja mulai dari dalam Kota Surabaya dan luar kota, menjadi salah satu indikasi penyebaran virus corona di Kota Pahlawan ini tak kunjung menurun.
"Surabaya ini (penduduknya) kalau siang 4 juta jiwa, kalau malam 3 juta jiwa, dalam artian, karena di sebelah-sebelah masih mudah untuk masuk ke Surabaya," lanjutnya.
Maka itu, Habiba mendorong Pemerintah Kota Surabaya untuk segera berkoordinasi dengan para kepala daerah tetangga, seperti Gresik, Sidoarjo, dan daerah lainnya yang memiliki kerja sama dalam bidang jasa maupun industri bersama Surabaya.
"Jadi pemerintah kota perlu komuniaksi, perlu duduk bareng dengan para kepala daerah tetangga, dengan Bupati Sidoarjo, dengan Bupati Gresik, dengan Gubernur menjadi mediatornya," jelas anggota DPRD Surabaya dari Fraksi PKB itu.
Selain itu, ia juga mengajak kepada jajaran Pemkot untuk segera melakukan koordinasi dengan segenap stakeholder di Surabaya terkait penanganan virus corona untuk turut berperan aktif melawan wabah tersebut.
Tak hanya itu, Habiba itu juga menyebut beberapa kebutuhan dan road map anggaran juga harus segera dimatangkan oleh Pemkot, sebagaimana program-program pencegahan dan penanganan pandemi serta jaring pengamanan sosial segera cepat dilaksanakan.
"Setelah konsep ini ada, Bu Wali harus segera mengeluarkan Perwali bahwa wajib pakai masker, keluar jam segini itu dilarang, nah itu segera bentuk payung hukumnya, harus jelas," tambahnya.
Senada dengan itu, sebelumnya Koordinator Rumpun Kuratif Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jawa Timur dr. Joni Wahyuhadi, berdasarkan hasil kajian epidemiologysts Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Airlangga (Unair) bahwa Kota Surabaya sudah menjadi episentrum pandemi virus corona di Jawa Timur, sehingga penerapan PSBB harus segera dilakukan.
“Jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 maupun PDP di Kota Surabaya grafiknya naik cukup tajam atau linier naik, bahkan kalau mereka harus dirawat di rumah sakit, maka fasilitas layanan kesehatan yang tersedia sudah tidak mencukupi, sehingga disarankan oleh Fakultas Kesehatan Masyarakat Unair, Kota Surabaya sudah layak mengajukan PSBB,” ucapnya.
Dirut RSUD dr Soetomo Surabaya itu juga menjelaskan bahwa salah satu syarat daerah bisa mengajukan PSBB harus melalui kajian epidemiologists oleh tim secara terus menerus. Kemudian ketersediaan layanan kesehatan yang komprehensif, serta kapasitas rumah sakit yang memiliki ruang isolasi sudah tidak mencukupi.
“Kalau untuk Kota Malang yang telah mengajukan PSBB justru sebaliknya, hasil kajian epidemiologysts oleh tim, peningkatan kasus positif Covid-19 day by day sekarang sudah turun, bahkan flat. Begitu juga ketersidaan sarana kesehatan masih mencukupi jika para pasien positif maupun PDP harus dirawat di rumah sakit,” ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya M. Fikser saat dihubungi mengatakan, sampai saat ini Pemkot belum bisa mengajukan PSBB tersebut.
"Belum, belum, kita belum, sampai sekarang belum," terang Fikser.
Untuk persyaratan, yang harus dilengkapi terkait usulan PSBB dari pihak Dewan, dirinya mengaku untuk saat ini pihaknya belum berencana mengajukan PSBB.
"Persyaratan pengajuan PSBB itu ada, akan kita kaji lagi apakah memang sudah memenuhi syarat," tandasnya.