DPRD Surabaya Desak Cabut Pamflet Retribusi Foto di Balai Pemuda
Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya Anas Karno mendesak Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) untuk mencabut pamflet pengumuman retribusi pengambilan foto dan video di Balai Pemuda.
Pasalnya, pamflet pengumuman tersebut dinilai tidak lengkap rinciannya dan dapat menimbulkan salah tafsir di masyarakat.
"Pamfelt pengumuman itu tidak lengkap rinciannya dan bisa menimbulkan salah tafsir di masyarakat. Oleh sebab itu, kita minta supaya segera dicabut," ujar Anas pada Selasa 16 Januari 2024.
Anas mengatakan, retribusi dapat diberlakukan terhadap kegiatan fotografi atau videografi komersial, atau yang membutuhkannya untuk situasi serta kondisi khusus.
"Misalnya untuk foto atau video prewedding, foto kalender, dan foto atau video iklan, atau lainnya yang menghasilkan nilai ekonomi langsung. Untuk kegiatan ini, mereka dapat mengajukan surat pengajuan dahulu ke kantor Balai Pemuda atau Disbudporapar Kota Surabaya," jelasnya.
Namun, Anas menjelaskan untuk kegiatan foto atau video non komersial, atau untuk koleksi pribadi, seharusnya aturan tersebut tidak usah diberlakukan.
"Misalnya, masyarakat yang berswafoto baik itu personal, maupun bersama teman atau keluarga. Itu tidak usah dikenakan retribusi walaupun mereka berjam-jam lamanya di sana," jelasnya.
Anas mengatakan, pengunjung tidak perlu ragu untuk berfoto atau mengambil video dengan gawai pribadinya, kecuali untuk kepentingan komersial.
"Kita juga tidak setuju kalau warga yang berfoto atau mengambil gambar video di Balai Pemuda untuk kepentingan pribadi juga dikenakan retribusi," imbuhnya.
Lebih lanjut Anas menjelaskan, biasanya hasil foto atau video itu, mereka akan diunggah di akun pribadi media sosialnya. Sehingga secara tidak langsung akan mengenalkan Balai Pemuda ke masyarakat luas.
"Balai Pemuda merupakan salah satu ikon wisata di Surabaya. Bangunan cagar budaya zaman kolonial itu, menjadi salah satu daya tarik wisatawan untuk berkunjung ke Surabaya. Selain jalan Tunjungan yang sangat ikonik, serta tempat wisata lainnya," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala UPTD Museum dan Gedung Seni Balai Budaya Kota Surabaya, Saidatul Ma’munah mengatakan, kebijakan ini hanya berlaku bagi 3 kelompok komersial, yakni untuk keperluan foto prewedding, produk iklan, dan album kenangan.
“Mulai tanggal 1 Januari 2024 lalu sudah kami terapkan. Diberlakukan untuk mereka yang hendak foto prewedding, foto produk, dan foto album kenangan,” ujarnya.
Saidatul juga menegaskan, bagi masyarakat umum yang ingin mengabadikan kegiatan di Balai Pemuda digratiskan. Tidak ada pungutan biaya selain kepada 3 kelompok komersial tersebut.
“Para pengunjung yang ingin mengekspresikan diri ataupun berswafoto di komplek Balai Pemuda kita gratiskan. Tidak ada pungutan retribusi,” pungkasnya.
Kebijakan ini dipandang sebagai langkah untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) di sektor pajak pariwisata. Selain itu, retribusi ini juga dipergunakan untuk biaya perawatan bangunan Balai Pemuda yang merupakan cagar budaya zaman Kolonial Belanda.
Advertisement