DPRD Surabaya Apresiasi SP3 Kasus YKP oleh Kejati
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengumumkan penghentian penyidikan perkara tindak pidana korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Madya Surabaya dan anak usahanya PT Yekape. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara bernomor Krim 2246 15/12/2020 itu telah ditandatangani oleh Kepala Kejati Jatim Mohamad Dofir, pada Jumat 29 Januari 2021.
Langkah tersebut mendapat apresiasi dari DPRD Kota Surabaya. Arif Fathoni, salah satu anggota Komisi A DPRD Surabaya mengatakan, dalam beberapa kesempatan rapat dengar pendapat antara Komisi A (Hukum dan Pemerintahan) dengan Dinas Tanah dan Bangunan Pemerintahan Kota Surabaya masih terganjal proses hukum.
“Sekarang penegak hukum sudah menghentikan perkara ini, rakyat menunggu apa yang akan dilakukan oleh pemkot terkait dengan aset YKP dan PT YeKaPe yang sahamnya 99 persen di miliki oleh YKP dan 1 persen Pemkot Surabaya?” ujarnya, Senin 1 Februari 2021.
Toni menambahkan, warga berhak tahu posisi aset YKP dan PT YeKaPe sebelum dan sesudah diambilalih oleh Pemkot Surabaya, tentu hal ini harus berdasarkan hasil audit dari kantor akuntan publik.
“Saya sering menanyakan hasil audit tersebut, berapa uang yang berhasil diselamatkan, berapa hektar tanah yang berhasil diambilalih. Namun, pihak Pemkot tidak pernah memberikan dengan alasan masih dalam proses hukum, sekarang proses hukum sudah selesai, mudah-mudahan tidak ada alasan baru lagi ketika DPRD meminta data tersebut,” ujarnya.
Menurut Toni, dokumen hasil audit penting agar jelas peruntukan YKP kelak. “Kita tidak sedang hidup dalam ruang hampa, di era digital seperti saat ini, partisipasi publik dalam pengawasan pemerintahan meningkat tajam. Bahkan bila perlu rakyat perlu kita ajak berembuk, mau dijadikan apa aset YKP ini” jelasnya.
Pihaknya mendorong agar aset YKP pengelolaannya diambil alih oleh BUMD Pemkot yang bergerak di bidang perumahan, yakni SKU.
“Tapi kalau SKU dianggap tidak pas, ya dirikan BUMD baru, agar ada perbedaan antara sebelum dan sesudah diambilalih oleh Pemkot Surabaya, tapi kalau hanya berganti susunan pengurus saja buat apa,” sambung dia.
Jika dilihat dari tujuan awal didirikannya YKP, kata Toni, sebagai sarana untuk menyediakan rumah bagi kalangan PNS dengan harga terjangkau. “Jadi semacam subsidi, ada yang dijual secara komersil, lalu keuntungan tersebut digunakan untuk mensubsidi rumah dengan harga terjangkau,” paparnya.
Demi menjaga akuntabilitas pengambilalihan aset YKP oleh Pemerintah Kota Surabaya, Toni mengharapkan keterlibatan semua lembaga swadaya masyarakat di Kota Surabaya maupun JawaTimur dalam pengawasan aset-aset benda tidak bergerak, khususnya di kawasan Pandugo Kecamatan Rungkut Surabaya.
“PT YeKaPe itu bukan bebas tanpa pengawasan, karena sahamnya mayoritas dikuasai oleh YKP, sementara saat ini pengurus YKP adalah pejabat-pejabat Pemkot Surabaya dan 1 persen sahamnya adalah Pemkot Surabaya, jadi mari kita awasi bersama, agar tidak ada potensi penyimpangan baru,” katanya.