DPRD Surabaya Apresiasi Langkah Pemkot Verifikasi Ulang Data Penduduk
Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), dikabarkan akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi ulang terhadap 61.750 kartu keluarga (KK) yang dianggap bermasalah.
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) menemukan fakta di lapangan, terdapat masyarakat yang tinggal tidak sesuai alamat yang tercantum dalam kartu keluarga mereka masing-masing.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya Arif Fathoni mengatakan, untuk mendapatkan KK ataupun KTP Kota Surabaya tidaklah segampang membalikkan telapak tangan.
Bagi masyarakat yang hendak pindah tempat bekerja dan domisili ke luar Surabaya, maka seyogya dapat langsung melaporkan diri ke RT/RW masing-masing. Dirinya juga mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Surabaya untuk terjun langsung dan melakukan pemuktahiran terhadap data kependudukan.
"Saya mengapresiasi langkah dan inisiatif yang dilakukan Pemkot Surabaya, dengan melakukan pemuktahiran data kependudukan menggunakan data empiris di lapangan. Saat ini dilakukan, maka antara data yuridis dan empiris ini dapat selaras," ungkap Toni, sapaan akrabnya, Rabu 12 Juni 2024.
Ketua DPD Partai Golkar Kota Surabaya ini menjelaskan, saat pemuktahiran data kependudukan berhasil diklirkan, maka hal ini bisa berdampak banyak dalam pengambilan keputusan dan kebijakan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Tujuannya agar dapat tepat sasaran dan menjamah masyarakat kurang mampu.
"Maka dari itu, ke depannya program-program yang dicanangkan oleh Pemkot Surabaya nantinya dapat berlangsung dengan baik, ketika pemuktahiran ini secara rutin dapat dilakukan dan akan tercapai keseusaian data, antara data yuridis yang dimiliki Dispendukcapil dan data empiris yang dimiliki oleh RT/RW," tegas Toni.
Dirinya juga menungkapkan proses pemuktahiran data kependudukan yang dilakukan oleh Pemkot Surabaya melalui Dispendukcapil ini, juga harus melibatkan seluruh jajaran kelurahan serta RT/RW se-Kota Pahlawan.
"Ketika proses pemuktahiran ini dilakukan, jajaran lurah dan RT/RW ini dapat menjadi kompas atau petunjuk dalam rangka mencapai kesesuaian data kependudukan tersebut," pungkasnya.
Seperti diberitakan Ngopibareng.id sebelumnya, Kepala Dispendukcapil Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, pihaknya akan meminta klarifikasi kepada segenap warga yang KK-nya terancam dibekukan, maksimal sampai tanggal 1 Agustus 2024 mendatang.
"Warga yang KK-nya sekian posisinya di sini, kalau tidak sama harus pindah, tetapi jika tercatat dan KK-nya masih di tempat itu, harus dibuktikan dengan surat pernyataan dan ditandatangani oleh Ketua RT/RW," tegasnya.
KK yang dianggap bermasalah tersebut baru dibekukan saat masyarakat yang status kependudukan bermasalah tidak memenuhi undangan untuk klarifikasi di kelurahan ataupun kecamatan.
Advertisement