DPRD Surabaya Apresiasi Kontrak Kerja Berantas Parkir Liar
Penandatanganan Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Kota Surabaya yang diteken oleh setiap kepala dinas, camat, dan lurah pada Jumat, 12 Januari 2024 lalu mengundang reaksi dari anggota DPRD Kota Surabaya.
"Biasanya lurah kontrak kinerja dengan camat, kepala bidang dengan kepala dinasnya, tapi kali ini berbeda. 2024 kita berjalan, jadi langsung tanda tangan kontrak di hadapan saya," ujar Eri pada Jumat 14 Januari 2024 lalu.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Surabaya Budi Leksono mengatakan, hadirnya kontrak kinerja yang harus dipatuhi oleh para pejabat di lingkungan Pemkot Surabaya adalah sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan aspirasi masyarakat di sisa masa jabatan Walikota Eri Cahyadi.
"Dengan sisa waktu yang dimiliki oleh Mas Walikota Eri Cahyadi, kontrak kinerja ini adalah bentuk penegasan komitmen jajaran pejabat pemerintah kota untuk melayani seluruh masyarakat Kota Surabaya," ujarnya pada Minggu 14 Januari 2024.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya ini menambahkan, bentuk penegasan komitmen yang diminta oleh Walikota Eri Cahyadi lewat penandatanganan perjanjian terkait kontrak kinerja kepada para jajarannya, adalah hak prerogatif yang melekat dan wajar dilakukan oleh walikota.
"Istilahnya perjanjian seperti ini diteken karena walikota punya kebijakan tersendiri. Saya rasa ini adalah pilihan dari walikota. Sepertinya ada sebuah tantangan yang diberikan kepada mereka menjelang masa akhir kepemimpinan mas Eri Cahyadi," tambahnya.
Bulek, sapaan akrabnya berpendapat, para pejabat yang duduk di lingkungan Pemkot Surabaya seharusnya dapat melaksanakan dan patuh dengan kontrak kinerja yang telah disetujui sebelumnya, tanpa perlu adanya perjanjian seperti itu.
"Mereka yang duduk sebagai kepala dinas, lurah, dan camat pasti orang-orang yang berkompeten untuk memimpin dan menjabat. Seharusnya mereka komitmen untuk bekerja melayani masyarakat Surabaya. Tinggal masyarakat yang dapat menilai nantinya," tegasnya.
Terkait sanksi yang akan diberikan Walikota Eri Cahyadi kepada para pejabat Pemkot yang tidak dapat komitmen dengan perjanjian kontrak kinerja yaitu pencopotan, Budi menganggap walikota melakukan tindakan yang cukup tegas bagi mereka yang lalai dengan perjanjiannya.
"Saya rasa punishment ini cukup tegas untuk diterapkan kepada mereka. Evaluasi berkala mungkin dapat dilakukan oleh Mas Walikota terkait kinerja mereka. Apa ada target jangka pendek atau jangka panjang yang belum tercapai. Itu harus jelas indikatornya," pungkasnya.
Perlu diketahui, penandatanganan kontrak perjanjian kinerja ini telah rutin dilakukan pada masa pemerintahan Walikota Eri Cahyadi. Kontrak kinerja yang ditekankan Walikota Eri beberapa hari lalu adalah komitmen pejabat untuk memberantas masalah parkir liar. Sebab praktik parkir liar membuat PAD parkir menurun dan menyumbang pada masalah banjir yang melanda Kota Surabaya.
Advertisement