DPRD Situbondo Yakin Target Pajak Rp1 M Sektor Tambang Tercapai
Komisi II DPRD Situbondo Jawa Timur meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat memperketat pengawasan aktivitas pertambangan guna mencegah kebocoran dalam penerimaan pajak daerah. Karena, jika kebocoran bisa dicegah, Komisi II yakin target pajak daerah dari sektor pertambangan bisa tercapai pada 2021.
Ketua Komisi II DPRD Situbondo Abdul Azis usai meninjau tiga titik lokasi tambang bersama anggota dewan lain, Jumat 11 Juni 2021 mengatakan, target pajak daerah dari sektor pertambangan pada 2021 adalah Rp1 miliar. Sementara pada semester pertama tahun ini, pajak daerah dari sektor pertambangan terhimpun Rp500 juta.
”Ini sangat menggembirakan, karena jumlah pajak daerah dari sektor tambang yang masuk ke kas daerah cukup besar. Sampai semester pertama tahun ini sudah terhimpun Rp500 juta, saya optmistis target pajak daerah dari sektor pertambangan sebesar Rp1 miliar akan terpenuhi. Saya juga yakin bisa melebihi target,” kata Azis.
Politisi Gerindra itu menjelaskan, tiga lokasi tambang di Situbondo yang ditinjau anggota dewan adalah di Desa Widoro Payung, Kecamatan Besuki; Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, dan Desa Sumberkolak Kecamatan Panarukan. Peninjauan sengaja dilakukan anggota dewan untuk memaksimalkan kembali penerimaan pajak daerah 2021 dari target Rp1 miliar dari pajak sektor tambang dapat tercapai.
”Pendapatan pajak 2021 lebih besar dibandingkan 2020 yang hanya Rp200 juta. Karena itu, kami meminta BKAD lebih intens melakukan pengawasan di lokasi tambang, sehingga pemkab tahu berapa banyak truk tambang yang keluar setiap harinya. Kami juga tidak mencampuri urusan pengusaha tambang. Yang penting kewajiban mereka membayar pajak daerah tidak terabaikan,” pungkas Azis.