DPRD Setuju Pembubaran Dua Perusda Milik Pemkab Situbondo
Perusahaan Daerah (Perusda) Pasir Putih dan Banongan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo Jawa Timur, resmi dibubarkan. Pembubaran dua Perusda bergerak di bidang pariwisata dan perkebunan, ini disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Persetujuan Raperda Pembubaran Perusda Pasir Putih dan Banongan di Gedung DPRD Situbondo, Kamis, 13 Oktober 2022.
Persetujuan pembubaran dua Perusda disepakati lewat pemungutan suara terbanyak atau voting. Sebanyak 28 anggota DPRD Fraksi PPP, PDI-P, Golkar, Demokrat, dan Gerakan Indonesia Raya (GIS) menyetujui pembubaran, karena dua Perusd tidak optimal menyumbangkan PAD. Sedangkan, 11 anggota DPRD Fraksi PKB menolak pembubaran.
Ketua DPRD Situbondo, Edy Wahyudi mengatakan, rapat paripurna DPRD dengan agenda Persetujuan Pembubaran Perusda Pasir Putih dan Banongan disepakati dengan melakukan pemungutan suara. Hasilnya, 11 anggota Fraksi PKB menolak pembubaran dengan mengacungkan tangan dan 28 anggota Fraksi lainnya menyetujui.
"Karena lebih banyak anggota dewan yang menyetujui, maka Raperda Pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Perkebunan Banongan Situbondo disetujui," kata Edy Wahyudi.
Bupati Situbondo, Karna Suswandi yang hadir dalam rapat paripurna DPRD menjelaskan, pemkab menginisiasi pembubaran Perusda Pasir Putih dan Banongan, karena tidak optimal dalam menyumbangkan PAD (Pendapatan Asli Daerah). Selain itu, akan mengelola perusda yang sudah tidak sehat dan tidak optimal menyumbangkan PAD, bisa berkontribusi lebih baik ke depan.
"Dua konsep pengelolaan kami siapkan setelah pembubaran Perusda Pasir Putih dan Perusda Perkebunan Banongan. Yakni, dikelola pemkab sendiri melalui OPD terkait dan bekerja sama dengan pihak ketiga. Dua konsep ini harus menyumbangkan PAD lebih baik,"jelas Bupati Karna.