DPRD Pertanyakan Tindak Lanjut Sidak Layanan Antigen di Ketapang
Komisi I DPRD Banyuwangi mempertanyakan perkembangan sidak pos layanan rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang pasca sidak pada 5 Januari 2022 lalu. DPRD menilai tindak lanjut pelaksanaan sidak tersebut lambat. Komisi I pun berniat memanggil Dinas Kesehatan Banyuwangi dan Dinas terkait berkaitan dengan hal ini.
“Kalau tidak segera ditindaklanjuti mau kita undang lagi ke DPRD. Seperti apa? Kok tetap kayak gini?" Ujar Ketua Komisi I DPRD Banyuwangi, Irianto pada Selasa, 25 Januari 2022.
Dia menyebut, perkembangan saat ini tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati saat pelaksanaan sidak. Saat itu, puluhan klinik yang diketahui tidak memiliki persyaratan pendukung dan dokumen termasuk perizinan harus melengkapinya dalam tiga hari, atau mereka harus tutup sampai semua persyaratan dipenuhi.
“Keinginan kami semua harus terpenuhi sesuai dengan aturan. Kalau klinik itu harus seperti apa. Walaupun ada cabang, di situ harus jelas. Kan sudah jelas ada edarannya,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Satgas Penanganan Covid-19 sudah mengeluarkan surat edaran nomor: 440/14/429.112/2022 tentang tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi/tinjau lokasi dijelaskan tentang temuan hasil sidak pada fasilitas layanan rapid tes antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang. Di antaranya, tidak memiliki tempat layanan tidak ber-IMB atau tidak representatif sebagai tempat layanan.
Dari temuan Komisi I DPRD Banyuwangi, klinik-klinik tersebut tidak menyediakan toilet, wastafel, tempat parkir, drainase, ruang tunggu, pencahayaan dan sirkulasi udara cukup, gedung tidak terpisah dengan rumah makan, rumah tinggal.
Poin berikutnya dalam surat yang dikeluarkan pada 14 Januari 2022 itu disebutkan fasilitas layanan rapid antigen tidak memiliki SDM yang kompeten dalam jumlah cukup, tidak memiliki peralatan standar, tempat layanan yang tidak memiliki MoU/kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengolahan limbah medis dan B3 (bahan berbahaya dan beracun).
Dalam surat tersebut juga dijelaskan, bahwa pengelola diminta segera memenuhi kelengkapan tersebut selambat-lambatnya 21 Januari 2022. Bagi yang tidak dapat memenuhi kelengkapan layanan hingga tanggal tersebut, diminta Untuk menghentikan kegiatannya. Sedangkan bagi yang sudah memenuhi seluruh kelengkapan layanan bisa segera mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan rekomendasi melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuwangi.
Irianto menyebutkan, jika belum ada tindak lanjut, pihaknya akan memanggil Dinas Kesehatan dan instansi terkait untuk menjelaskan apa yang menjadi kendala di balik lambatnya penanganan persoalan ini.
“Ada kendala apa? Ada apa di balik itu semua kok terlalu lama. Karena fungsi kita salah satunya fungsi pengawasan. Saya tidak tahu ada apa, gitu aja? Ada tanda tanya, kok lama banget menyikapi,” tanya Irianto dengan nada heran.
Ngopibareng.id berupaya mengonfirmasi hal ini ke Dinas Kesehatan. Namun beberapa kali dihubungi melalui sambungan telepon, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat belum merespons.
Advertisement