DPRD dan Pemkab Situbondo Sepakat APBD Disahkan 29 September
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak ingin pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD 2021) melebihi batas akhir yang ditentukan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, yakni 30 September 2021.
Mengutamakan kepentingan masyarakat, DPRD dan Pemkab sepakat mengesahkan P-APBD melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Situbondo pada 29 September 2021.
Ketua DPRD Situbondo Edy Wahyudi, Minggu, 19 September 2021 mengatakan, setelah ada komunikasi baik untuk menyamakan persepsi antara DPRD dan Bupati demi kepentingan masyarakat, akhirnya menyepakati pengesahan P-APBD 2021 dilakukan melalui rapat paripurna DPRD Situbondo pada 29 September 2021.
”DPRD sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pemkab terkait jadwal pengesahan P-APBD 2021, hingga sempat terjadi polemik. Tapi, demi kepentingan masyarakat, akhirnya pengesahan P-APBD dijadwalkan pada 29 September 2021. Jadwal pengesahan disepakati DPRD melalui rapat paripurna beberapa waktu lalu,” kata Edi Wahyudi.
Anggota DPRD Situbondo dari Fraksi Partai Demokrat Janur Sasra Ananda mengapresiasi pengesahan P-APBD 2021 sebelum 30 September 2021 sebagaimana Permendagri Nomor 903/5598 tanggal 24 Agustus 2021. Karena, berdampak positif pada insentif guru honorer K2, TK, dan PAUD di Situbondo.
”Saya optimitis insentif guru honorer K2, TK, dan PAUD bisa dicairkan hingga Desember 2021, karena anggaran itu disiapkan dalam P-APBD 2021,” katanya.
Janur menerangkan, ada sekitar 450 guru honorer K2 serta 2.500 guru TK dan PAUD di Situbondo. Insentif tersebut sangat dibutuhkan mereka di masa pandemi Covid-19 yang masih belum tuntas seratus persen ini.
”Insentif guru honorer K2, TK, dan PAUD itu sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari mereka,” terang Wakil Ketua Komisi I DPRD Situbondo ini.
Anggota Komisi III DPRD Situbondo, H.Sahlawi juga mengatakan, DPRD dan Pemkab sepakat mengesahkan P-APBD Situbondo 2021 sebelum batas akhir yang ditentukan pemprov dan pemkab sangat tepat, mengingat Permendagri Nomor 903/5598, tanggal 24 Agustus 2021 menjelaskan, P-APBD disahkan DPRD bersama Kepala Daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
”Kalau pengesahan P-APBD melebihi batas akhir yang sudah ditentukan, akan berpengaruh kurang baik bagi program pembangunan di Situbondo,” katanya.
Bupati Situbondo Karna Suswandi mengapresiasi sikap DPRD yang memutuskan jadwal pengesahan P-APBD 2021 melalui rapat paripurna digelar sebelum 30 September 2021. Karena, DPRD telah memperhatikan Permendagri Nomor 903/5598, tanggal 24 Agustus 2021, bahwa pengesahan Perda tentang P-APBD oleh DPRD bersama kepala daerah dilakukan paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
”Kami bersyukur dan berterimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Situbondo. Ke depan kami akan tingkatkan terus komunikasi demi kepentingan masyarakat Situbondo,” katanya.