DPRD Minta Satpol PP Jatim-Surabaya Koordinasi dengan Baik
DPRD kota Surabaya meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur melakukan koordinasi secara baik dengan Pemerintah Kota Surabaya saat hendak melakukan penegakan Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya No. 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan, sebagaimana telah diubah dengan Perwali Nomor 2 Tahun 2021.
"Saya mengapresiasi upaya Satpol PP Jatim membantu Pemkot Surabaya dalam menegakkan protokol kesehatan di Surabaya. Namun, saya berharap upaya penegakan tetap berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, karena itu inti dari desentralisasi," kata anggota Komisi A DPRD Surabaya, Arif Fathoni.
Namun di sisi lain, Satpol PP Jatim saat melakukan tindakan atau razia ke sejumlah tempat usaha dalam rangka penegakan protokol kesehatan tidak hanya fokus di Kota Surabaya saja, melainkan juga ke kabupaten/kota lainnya di Jatim.
"Upaya Satpol PP Jatim yang sering melakukan razia di wilayah Kota Surabaya memicu kekhawatiran para pelaku usaha yang sudah menerapkan protokol kesehatan secara ketat," kata Ketua DPD Partai Golkar Surabaya ini.
Menurut dia, kalau tindakan penegakan Perwali 2/2021 tidak berkoordinasi dengan pemerintah dan kepala daerah setempat, maka akan memicu kecurigaan publik bahwa Satpol PP Surabaya tidak bekerjasama dengan baik dalam menegakkan Perwali itu.
Toni mengatakan, setiap kabupaten/kota punya kajian dan cara tersendiri dalam melakukan penanganan pelanggaran protokol kesehatan kepada warganya. Sehingga tidak sama antara penanganan di Surabaya dengan Sidoarjo maupun Malang.
"Satpol PP punya skala prioritas mana yang dilakukan penindakan dan mana diberikan edukasi. Pentingnya lagi semangat kesadaran masyarakat untuk gerakkan 3M terus tersosialisasikan tanpa henti," katanya.
Untuk itu, ia berharap Satpol PP Jatim sesuai Peraturan Gubernur Jatim Nomor 53 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan yang sifatnya hanya mengkoordinasikan dengan kepala daerah setempat.