DPRD Minta Pemkot Tak Paksa PDAM Cairkan Deviden 2020
DPRD Kota Surabaya meminta Pemerintah Kota Surabaya tak memaksa BUMD PDAM Surya Sembada, untuk mencairkan deviden PDAM tahun 2020 secara mendadak. Sebab, neraca keuangan PDAM untuk tahun 2020 belum tutup buku. Padahal, deviden bisa dicairkan ketika administrasi keuangan sudah selesai.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Surabaya yang juga Sekretaris Komisi B, Mahfudz. Ia mengatakan, tak seharusnya Pemkot Surabaya melanggar tata tertib neraca keuangan BUMD PDAM Surya Sembada. Sebab, sesuai dengan aturan deviden 2020 PDAM diperuntukkan untuk APBD Surabaya 2021.
“Saya minta PDAM berhati-hati kalau dipaksa mencairkan deviden mereka oleh Pemkot. Akan ada audit pastinya. Jangan sampai ada setoran deviden ke Pemkot Surabaya bulan ini ataupun bulan depan. Saya minta itu,” kata Mahfudz, Rabu 11 November 2020.
Ia meminta Wali Kota Surabaya Tri Rismahrini untuk tak memaksa PDAM untuk mencairkan deviden mereka tahun 2020. Sebab, PDAM merupakan salah satu BUMD yang sudah sangat baik dalam pengelolaannya. Sehingga menurutnya, jangan sampai dirusak dengan perintah sesaat saja.
“Memang ada kepentingan apa sih kok memaksa banget mau dicairkan mendadak deviden PDAM itu? Kami di dewan tidak terima kalau ada kesewenang-wenangan begitu. Tugas kami mengawasi tindakan dan keputusan Pemkot Surabaya. Kalau ada yang merugikan rakyat dan BUMD, ya kami lawan,” katanya.
Maka dari itu, sekali lagi Mahfudz mengingatkan kepada Pemkot Surabaya dan Wali Kota Risma untuk tak main-main dengan anggaran keuangan BUMD, khususnya PDAM. Sebab, jika ada anggaran yang dimainkan, akan menyebabkan rusaknya neraca keuangan dan skema APBD Surabaya 2021.
“Saya imbau dan saya ingatkan tolong hati-hati. Ini sangat rawan, ini jangan dibuat main-main ya BUMD itu. Deviden PDAM 2020 itu ada di rancangan APBD Pemkot Surabaya 2021. Itu kan untuk anggaran Wali Kota selanjunya. Wali Kotanya bukan lagi Bu Risma, jadi jangan dipinda-pindah seenaknya gitu,” kata Mahfudz.