DPRD Minta Museum Rasulullah di Probolinggo Ditutup
Belum genap sebulan dibuka sejak Hari Santri Nasional, 22 Oktober 2020 lalu, Museum Rasulullah sudah dipersoalkan DPRD Kota Probolinggo. Badan Anggaran (Banggar) DPRD setempat mendesak Pemkot Probolinggo menutup sementara musem di Jalan Suroyo karena ada pelanggaran dalam perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga.
Meski sudah “disemprit” melalui rekomendasi rapat rapipurna Banggar DPRD, Jumat, 6 November 2020 lalu, kenyataannya musem itu tetap buka. Hingga Selasa, 17 November 2020 hari ini, masih terlihat puluhan pengunjung mendatangi museum.
Salah seorang anggota DPRD, Sibro Malisi mengatakan, perjanjian kerjasama antara Pemkot Proboligngo dengan pihak ketiga (investor) terkait pengelolaan museum dinilai melanggar Perda 11/2014 tentang Retribusi Jasa Usaha.
“Semangat DPRD bukan mengarah untuk menutup museum tetapi Perda harus ditegakkan sehingga ada check and balance,” kata Sibro kepada wartawan, Selasa, 17 November 2020.
Bagi politisi Partai Nasdem itu, Pemkot Probolinggo tidak perlu lagi memperdebatkan perlunya pihak ketiga membayar sewa aset daerah dan pajak pameran 15 persen. “Yang penting kami sudah mengingatkan,” katanya.
Sibro mendapatkan informasi, kalangan eksekutif sendiri berbeda pendapat menyikapi kerjasama investor dengan pemkot. Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan perlu membayar sewa aset dan pajak hiburan pameran.
Sisi lain, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) berpendapat, sebaliknya dibandingkan BPKAD. “Kalau seperti ini tentu domain walikota sebagai pengendali dan penanggung jawab pemerintah untuk bersikap,” kata mantan wartawan itu.
Hal senada sebelumnya disampaikan Pimpinan Banggar DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain. Dikatakan rekomendasi banggar, yang berisi saran penutupan museum disampaikan Jumat malam, 13 November 2020 lau.
Nanda, panggilan akrab Fernanda Zulkarnain menambahkan, rekomendasi diberikan karena ada perda yang dilanggar dalam perjanjian dengan pihak ketiga itu. Yakni, terkait tidak adanya sharing retribusi (tiket masuk) dan biaya sewa aset.
Banggar pun menilai, kesepakatan pihak ketiga dengan pemkot saat ini merugikan pemkot dan sangat menguntungkan pihak ketiga. “Seharusnya ada persentase retribusi yang masuk ke pemkot. Ini malah merugikan pemkot,” katanya.
Sementara itu Kepala Disdikbud Kota Probolinggo, Mochammad Maskur mengatakan, DPRD jangan hanya merekomendasikan penutupan museum. Sebab keberadaan museum itu ke depan sangat prospektif karena besarnya animo warga mengunjunginya.
“Pihak eksekutif silakan saja dikontrol oleh legislatif. Tetapi mari kita duduk bersama-sama, tidak langsung harus menyuruh tutup. Kalau ada kekurangan nanti akan kami benahi," katanya kepada wartawan.
Ke depan, kata Maskur, museum sangat strategis karena warga yang mau berziarah ke Walilimo dan Walisongo bisa singgah ke Museum Rasulullah di Kota Probolinggo. Sehingga hal ini akan menjadi tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar.
Maskur juga mengakui, dalam perda ada larangan menyewakan aset museum kepada pihak ketiga. Tetapi dalam hal ini pihaknya menjelaskan tidak sedang menyewakan. Hanya saja ada perjanjian bersama pihak ketiga untuk membuka pameran artefak Rasulullah di Museum Probolinggo.
Dikatakan dalam perjanjian dengan pihak ketiga itu pemkot berhak menerima laporan pengunjung setiap minggu sekali. Pemkot berhak mendapatkan retribusi pemakaian aset daerah sebesar 10 persen dan pajak pameran sebesar 15 persen setelah investor mencapai Break Even Point (BEP) karena pihak ketiga telah mengeluarkan modal awal untuk merenovasi museum.