DPRD Lamongan Dukung FKOPK Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law
Forum Komunikasi Organisasi Profesi Kesehatan (FKOPK) Lamongan menggelar aksi damai menolak RUU Kesehatan Omnibus Law di gedung DPRD Lamongan, Senin 28 November 2022.
Aksi ini seperti dijanjikan FKOPK sebelumnya, sebagai upaya maksimal jika pemerintah memaksakan untuk memasukkan RUU Kesehatan Onmibus Law dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI.
"Kita sepakat menolak RUU Kesehatan Omnibus Law itu. Dan, aksi ini harus kita lakukan karena kabar valid yang kita terima, katanya besok (Selasa, 29 November 2022 RUU itu sudah akan dimasukkan ke dalan prolegnas, " tegas Ketua IDI Lamongan, dr Budi Himawan, selaku koordinator FKOPK Lamongan.
Padahal, sudah jelas proses pembuatan RUU Kesehatan Omnibus Law itu cacat hukum. Seharusnya, sebelum dibuat harus ada naskah akademik yang diberikan kepada para akamedisi atau profesi terkait. "Lha kok ujug-ujug (tiba-tiba) besok sudah mau dimasukkan program legislasi nasional prioritas 2022 Ada apa ini?, " imbuhnya.
Menurut dr Budi ada tigal hal yang meresahkan para profesi kesehatan. Di antaranya, di RUU Kesehatan Omnibus Law menyebutkan adanya pemberlakuan surat tanda regristasi (STR) seumur hidup kepada seluruh profesi kesehatan.
Jika itu diberlakukan akan menjadi preseden yang sangat buruk. Karena tidak bisa lagi mengontrol bagaimana ethics, knowledge, skill ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sekarang ini STR hanya berlaku lima tahun sudah dinilai menjadi problem, apalagi berlaku seumur hidup. Belum lagi akan dipermudahnya tenaga medis asing yang dengan mudah pula mendapatkan STR, dipastikan juga akan menimbulkan masalah.
Untuk mendapatkan surat izin praktik di undang-undang yang baru itu disebutkan akan menghapus rekomendasi dari profesi. Sehingga dipastikan akan berpengaruh terhadap kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
"Jadi kami menolak tegas dan berharap bisa dikeluarkan dari prolegnas. Kalaupun pemerintah memaksakan, kami minta untuk dilibatkannya organisasi profesi dan masyarakat bahwa, jangan sampai di dalam RUU ini yang didalamnya mungkin saja dalam tanda kutip ada kepentingan - kepentingan mungkin kepentingan asing untuk mempermudah bisnisnya masuknya orang-orang atau dokter asing atau industri kesehatan, jangan sampai mencederai masyarakat, "pungkasnya.
Aksi damai FKOPK yang diterima Komisi D DPRD Lamongan itu terdiri Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia (Patelki), Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Tenaga Laboratorium dan Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI)
Ketua Komisi D, Abdul Somad menyatakan menerima aspirasi tersebut. Dijanjikan, akan ditindaklanjuti dengan mengirim tuntutan FK OPK kepada pemerintah pusat.
"Tapi, lebih dulu akan kita sampaikan kepada pimpinan kami ketua dewan, dan langsung kita kirim pemerintah pusat. Tetap semangat dan kami mohon untuk setia mengabdi kepada masyarakat, " harapnya.
Usai audensi, sejumlah anggota aksi damai meninggalkan gedung dewan di Jalan Basuki Rahmat Lamongan tersebut. Dikuti puluhan sejumlah personil Polres Lamongan yang berjaga dalam aksi damai itu.
Advertisement