Gaji Guru di Surabaya Masih Ada yang di Bawah Angka Rp 500 Ribu
Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Reni Astuti memberikan perhatian lebih terhadap nasib dan kesejahteraan guru. Bukan isapan jempol, hal itu dibuktikan melalui prakarsa Raperda atas Perubahan Peraturan Daerah Kota Surabaya No. 16 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Raperda ini tidak hanya membahas mengenai pelimpahan kewenangan SMA/SMK kepada Pemprov Jatim, namun juga mencakup mengenai kesejahteraan para tenaga pendidik yang ada di Kota Surabaya.
Dalam prakarsa Raperda atas Perubahan Perda No.16/2012, dijelaskan bahwa terdapat penyesuaian nomenklatur 'PNS dan Non PNS', menjadi 'Pegawai ASN dan Non ASN' sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai aparatur sipil negara.
Politikus PKS ini menjelaskan, penyesuaian perlu dilakukan dan menurutnya, kesejahteraan guru non ASN yang terdapat pada sekolah-sekolah negeri maupun swasta juga perlu diperhatikan.
"Kalau kesejahteraan guru dengan status ASN (PNS dan P3K) sudah jelas, ada aturan yang mengatur mengenai ketenagakerjaan. Bagaimana dengan mereka yang berstatus non ASN atau honorer yang ada di sekolah negeri dan swasta," tanya Reni pada Jumat, 1 Desember 2023.
Ia menambahkan, bahwa kesejahteraan tenaga pendidik, khususnya yang berstatus non PNS jika mengacu pada perda tersebut, juga dijamin kesejahteraannya oleh pemerintah kota. Hal tersebut sesuai dengan bunyi Pasal 86, ayat 1-2, Perda Kota Surabaya No.16/2012.
"Kita masih punya catatan, bahwa masih ada gaji guru yang berada di bawah Rp 500 ribu/bulan. Kami berusaha memberikan penguatan melalui prakarsa perubahan Perda ini, bagaimana kesejahteraan guru dapat terjamin. Harapan kami, Perda ini jangan hanya jadi formalitas belaka, namun harus substantif," pungkasnya.
Advertisement