DPRD Kota Pasuruan Sampaikan Pokok-pokok Pikiran
DPRD Kota Pasuruan menggelar paripurna penyampaian Pokok-pokok Pikiran atau Pokir. Pokir merupakan aspirasi masyarakat yang dititipkan kepada anggota dewan agar diperjuangkan di pembahasan RAPBD.
Pokir memiliki peran yang sangat strategis dalam proses penyusunan rancangan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), karena dalam pokir tersebut seringkali muncul usulan yang sifatnya inovatif, belum tersampaikan dalam musrembangkel, terkadang belum terpikirkan oleh perangkat daerah, mengakar dari masyarakat, namun sesuai kebutuhan dalam skala kota.
Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo (Mas Adi) menyampaikan, pokir memiliki peran yang strategis dalam proses penyusunan rancangan RKPD pada saat menghadiri acara Rapat Paripurna di Gedung DPRD Rabu, 23 Februari 2022.
“Pokir ini sangat strategis nantinya, karena sering kali muncul usulan yang inovatif namun belum tersampaikan dalam musrembangkel,” kata Mas Adi
Melalui penyampaian pokir DPRD diharapkan dapat lebih terwujud visi pembangunan Kota Pasuruan 2021-2026 yakni menjadikan Kota Madinah, “Maju Ekonominya, Indah Kotanya, Harmoni Warganya”.
“Melalui pokir ini nantinya bisa mewujudkan visi Kota Pasuruan sebagai Kota Madinah,” imbuhnya.
Pokir yang telah di sampaikan oleh DPRD Kota Pasuruan sebanyak 176 usulan dari 14 pengusul yang merupakan hasil kunjungan kerja dan hasil reses DPRD Kota Pasuruan dalam menyerap aspirasi masyarakat yang dilaksanakan oleh seluruh anggota DPRD berdasarkan daerah pemilihannya masing-masing.
Di tempat yang sama H.Ismail Marzuki Hasan, Ketua DPRD Kota Pasuruan, juga menyampaikan, pokir DPRD Kota Pasuruan merupakan revitalisasi rumusan permasalahan kepala daerah yang di tampung oleh DPRD berdasarkan risalah rapat dengar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses DPRD.
“Pokir ini merupakan revitalisasi rumusan masalah kepala daerah yang kita tampung melalui hasil reses,” jelas H. Ismail.