DPRD Kota Malang Siap Susun Perda HIV/ AIDS pada 2024
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang merencanakan bakal segera menyusun Peraturan Daerah (Perda) terkait penyakit menular HIV/AIDS pada 2024, mendatang.
Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani mengatakan penyusunan Perda HIV/AIDS pada tahun depan ini dilakukan untuk lebih memaksimalkan pembahasan muatan dalam Perda tersebut. "Amannya di tahun 2024 karena semua dimulai dari nol," ujarnya pada Rabu 21 Juni 2023.
Adanya pembahasan Perda terkait HIV/AIDS ini kata Amithya tidak lepas dari banyaknya aspirasi dari masyarakat terutama komunitas Jaringan Lintas Isu (Jati) yang menaungi para komunitas kunci. “Gerakan masyarakat harus kami bantu dan berikan alat, salah satunya lewat Perda ini alatnya," katanya.
Amithya menambahkan bahwa dengan adanya Perda terkait HIV/AIDS ini nantinya juga bakal membantu eksekutif bekerja lebih terarah. Mulai dari penyiapan kebutuhan teknis hingga implementasi.
“Perda ini mengarahkan eksekutif agar lebih fokus lagi, pendataan dan organsiasi juga diatur. Artinya konsep program itu sudah akan jelas. Akhirnya akan disusun tujuan akhir, misal kapan Kota Malang nol kasus?,” ujarnya.
Sebelumnya sejumlah perwakilan masyarakat sipil mendorong Kota Malang agar segera memiliki Peraturan Daerah (Perda) terkait HIV/AIDS. Adanya kekosongan hukum terkait hal ini dinilai dapat menimbulkan praktik diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA).
Paralegal, Reza Guritna Hutama mengatakan bahwa di tingkat provinsi sudah ada Peraturan Gubernur terkait Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS. Sehingga regulasi itu bisa diturunkan menjadi Perda.
"Di Kota Malang sampai sekarang bicara hukum soal HIV/AIDS masih kosong. Sedangkan sejak 2019, kami sudah berikan naskah akademik melalui teman-teman jaringan, tapi sekarang sudah masuk ke inisiasi DPRD," katanya.