Covid-19, DPRD Malang Sebut Alkohol di Tempat Karaoke Berbahaya
Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang meminta tempat karaoke di Kota Malang agar tidak menjual minuman beralkohol jika nanti diizinkan buka kembali oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Sebab minuman alkohol dianggap mampu membuat pengunjung melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.
"Tempat karaoke dan hiburan malam tidak boleh ada penjualan minuman beralkohol jenis apapun," ujar Ketua Komisi D DPRD Kota Malang, Ahmad Wanedi pada Rabu 29 Juli 2020.
Alasannya terang Wanedi, ia khawatir jika nantinya pengunjung yang sudah terpengaruh oleh alkohol tidak bisa menerapkan physical distancing. "Tidak mungkin orang yang terpengaruh minuman beralkohol, lalu bisa melakukan physical distancing," katanya.
Wanedi mengatakan ia siap menjembatani aspirasi dari Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima) Malang agar tempat karaoke dan hiburan malam bisa buka kembali. Dalam waktu dekat, terang Wanedi, akan diadakan hearing antara Pemkot Malang, Satgas Covid-19, dan Perkahima.
"Terutama permintaan dari mereka untuk buka sampai sekitar jam 11 malam. Dalam Peraturan Walikota Malang (Perwali), jam malam dibatas sampai pukul 21.00 WIB. Tentu nanti kami akan meminta Pak Wali untuk merevisi poin itu," jelasnya.
Wanedi menambahkan pihaknya juga memegang komitmen Perkahima, untuk menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya. "Mereka juga sudah menyiapkan beberapa ruang isolasi, nanti kesiapan itu akan kami cek bersama-sama (Satgas Covid-19 Kota Malang)," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Perkahima Malang meminta kepada Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, agar bisa memfasilitasi tempat hiburan malam di Kota Malang agar dibuka kembali.
Ketua Perkahima Malang, Bambang Hermanto mengatakan pihaknya sudah menyalurkan aspirasi kepada anggota dewan terkait, agar tempat karaoke dan hiburan malam segera dibuka kembali.
Advertisement