DPRD Kota Malang Godok Ranperda Kehidupan Bertoleransi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang sedang menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait kehidupan bertoleransi. Saat ini penyusunan Ranperda tersebut masih dalam tahap pembuatan naskah akademik.
"Satu Ranperda sudah siap naskah akademiknya, itu tentang kehidupan bertoleransi di Kota Malang," ujar Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika, pada Minggu 27 Februari 2022.
Selain itu kata Made, ada tiga Ranperda lagi yang akan dibahas oleh DPRD Kota Malang. Ketiga aturan daerah tersebut yakni Ranperda Pengelolaan Pondok Pesantren, Ranperda Kemajuan Kebudayaan dan Ranperda Corporate Social Responsibility (CSR).
"Yang jelas itu empat perda sudah siap. Tapi yang Ranperda Kehidupan Bertoleransi sedang dalam pembahasan naskah akademik," katanya.
Made mengatakan bahwa penyusunan Ranperda Kehidupan Bertoleransi ini adalah sebagai peraturan turunan dari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 bahwa negara telah memberikan hak kepada warga negara terkait kebebasan memeluk agama.
"Kami kan melihat UU diatasnya ada. Kami akan melihat naskah akademik yang sedang dibahas. Saya belum bisa membicarakan itu, karena sekarang sedang dibahas dengan melibatkan akademisi untuk membahas Ranperda ini," ujarnya.
Made menambahkan dengan adanya Ranperda ini nantinya bisa lebih menguatkan toleransi. Aturan ini mencontoh Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
"Sangat baik toleransi kehidupan di Kota Malang. Kami baik-baik saja, saya rasa gak ada masalah," katanya.
Advertisement