DPRD Setuju Peralihan Status Perumda BPR Bank Kota Kediri Jadi Perseroda
Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Kota Kediri resmi berubah status dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Kota Kediri.
Perubahan status ini disahkan dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Kediri, melalui persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perseroda BPR Bank Kota Kediri, Selasa, 7 Januari 2025.
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Kediri dipimpin oleh Ketua DPRD, Firdaus, dan dihadiri oleh seluruh anggota dewan. Dalam kesempatan tersebut, seluruh fraksi DPRD, termasuk PAN, PDI, Golkar, Hanura, NasDem, PKB, PKS, dan Demokrat, menyatakan persetujuannya terhadap perubahan ini.
Sekretaris Daerah Kota Kediri, Bagus Alit dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan status ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kediri untuk mengembangkan sistem keuangan daerah yang lebih sehat, transparan, dan akuntabel.
"Perubahan ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk mendukung pemerataan pembangunan yang berkeadilan melalui penguatan sektor keuangan daerah," ujar Bagus.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Perseroda BPR Bank Kota Kediri diharapkan dapat memberikan layanan perbankan yang lebih inklusif, memperkuat sektor ekonomi mikro, serta mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kami berharap, keberadaan Perseroda ini dapat menyediakan pembiayaan yang lebih mudah dan terjangkau bagi masyarakat, khususnya pelaku UMKM, yang selama ini menghadapi tantangan besar dalam mendapatkan akses permodalan," tambah Bagus.
Bagus juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung implementasi perubahan status ini, sembari memastikan bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan optimal.
"Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Perseroda BPR Bank Kota Kediri sebagai bagian dari upaya bersama dalam memperkuat perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan bersama," pungkasnya.
Sementara itu Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus menjelaskan bahwa semua fraksi berharap agar BPR segera bisa berkontribusi membawa manfaat kepada masyarakat. “Hari ini harus segera diserahkan ke OJK.
Nanti semuanya itu bisa terkontrol oleh OJK secara keseluruhan. Bank ini seperti bank konvensional secara umum. Walaupun ini milik daerah tapi pengawasannya mutlak melalui OJK," terangnya.
Direktur Perseroda BPR Bank Kota Kediri, Poppy Setyaningrum mengungkapkan, komitmennya untuk mengelola perusahaan ini secara profesional.
"Sebagaimana arahan dalam sidang paripurna, kami akan memastikan pengelolaan Perseroda ini sesuai prinsip profesionalisme perbankan. Masukan-masukan yang disampaikan hari ini akan segera kami tindak lanjuti demi meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat," ungkap Poppy.
Dengan status baru sebagai Perseroda, BPR Bank Kota Kediri diharapkan menjadi lokomotif bagi penguatan sektor ekonomi mikro di Kota Kediri, sekaligus memberikan kontribusi signifikan bagi pembangunan daerah. Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut sejumlah kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kota Kediri.
Advertisement