DPRD Kabupaten Blitar Mau Studi Banding dan Belajar Dulu
Hak angket dan hak interpelasi yang diusulkan oleh dua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP dan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) sudah diterima pimpinan dewan. Suwito Sarens Satoto Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, membenarkan hal tersebut.
"Terkait usulan hak angket dan hak Interpelasi sudah kita terima,” kata Suwito saat ditemui Ngopibareng.id di Kantor DPRD, Selasa 31 Oktober 2023.
Kata Suwito, hak angket yang diusulkan oleh Fraksi PAN dan PDIP terkait sewa rumah dinas pejabat. Sedangkan untuk hak interpelasi berkaitan dengan masalah Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID).
Kata Suwito, DPRD Kabupaten Blitar harus bersikap hati-hati atas usulan hak angket dan interpelasi yang diajukan itu. Pasalnya DPRD Kabupaten Blitar selama ini belum punya pengalaman untuk melaksanakan hak angket dan hak interpelasi.
"Saya tak mau nantinya ada tafsir yang salah dari apa yang ada di tata-tertib. Saya ingin keputusannya nanti ini menjadi bentuk pelayanan hak-hak anggota DPRD karena menjadi bagian pengawasan. Jangan sampai mandheg di tengah jalan karena salah menafsirkan aturan," ujar Suwito.
Suwito menambahkan, karena DPRD Kabupaten Blitar belum pernah punya pengalaman untuk melaksanakan hak angket dan interpelasi, maka dia mengusulkan untuk dalam waktu dekat melakukan studi banding ke daerah yang DPRD-nya pernah melaksanakan hak angket dan interpelasi. Misalnya saja DPRD Kabupaten Jember.
"DPRD akan melakukan studi banding yang pernah menggunakan hak angkat. Mungkin di Jember, tambah Suwito
Pengajuan hak angket diajukan setelah terungkap jika sewa rumah dinas Wakil Bupati yang disewa oleh Pemkab Blitar melalui Bagian Umum ternyata rumah milik Bupati Blitar, Rini Syarifah. Rumah Bupati Blitar ini disewa oleh Bagian Umum Kabupaten Blitar untuk dijadikan rumah dinas wakil bupati sewa senilai Rp 490 juta selama 20 bulan sejak Mei 2021–Desember 2022. Lokasinya berada di Jalan Rinjani No 1, Kota Blitar.
Sedangkan hak interpelasi atau hak meminta keterangan pada pemkab, karena Bupati Rini yang ingin tetap mempertahankan TP2ID. Padahal pembubaran lembaga ini aspirasi dari empat fraksi di DPRD Kabupaten Blitar. Empat fraksi ini ngotot TP2ID dibubarkan karena kinerja yang tak jelas dan sarat praktik KKN.
Penyebabnya, kakak kandung Bupati Rini sebagai penanggungjawab dan TP2ID ini. Bahkan lembaga ini juga bisa mengintervensi OPD terkait anggaran, proyek serta mutasi ASN.
Advertisement