DPRD Jember Minta Pjs Tunjuk Pengganti Sekda yang Kini Ditahan
Pimpinan DPRD Jember meminta Pjs Bupati Jember Imam Hidayat segera menunjuk pengganti Sekretaris Daerah, Hadi Sasmito. Penunjukkan pengganti Sekda Jember diperlukan agar pembahasan APBD Jember 2025 bisa selesai tepat waktu.
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, status Hadi Sasmito saat ini adalah berhalangan tetap. Sebab, dengan ditetapkannya sebagai tersangka dan ditahan yang bersangkutan tidak bisa melaksanakan tugasnya sebagai Sekda.
Padahal kewenangan sekda sebagai Ketua TAPD memiliki peran penting dalam proses pembahasan APBD Jember 2025. Karena itu, pimpinan DPRD Jember menemui Pjs Bupati Jember, pada Minggu, 03 November 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Pimpinan DPRD Jember menyampaikan pandangan tim ahli DPRD Jember terkait persoalan Sekda.
Berdasarkan hasil kajian tim ahli DPRD Jember, Pjs bisa menunjuk pejabat Pemkab Jember sebagai Plh Sekda Jember.
Sementara terkait mekanisme dan tata cara penggantian Sekda menurut pendapat ahli, Pjs Bupati Jember menunjukkan Plh, lalu dilaporkan ke Gubernur Jawa Timur.
Plh Sekda Jember nanti akan memiliki masa jabatan selama tiga bulan. Setelah tiga bulan bisa ditunjuk Plt.
"Baru setelah tiga bulan nanti bupati mengajukan Plt dengan mekanisme yang telah diatur. Kalau penunjukan Plh, tidak perlu persetujuan Gubernur. Namun, Pjs Bupati Jember hanya berkonsultasi berdasarkan saran dari BKSDM," katanya, Senin, 04 November 2024.
Hari ini, Senin, 04 November 2024, Pjs Bupati Jember Imam Hidayat mengahdap ke Pj Gubernur Jawa Timur sambil meminta pendapat ke Badan Kepegawaian (BKD) Jawa Timur.
"Hasil kajian tim ahli, Plh Sekda Jember tidak harus dari Pemprov Jatim. Hasil kajian tersebut sudah disampaikan ke Pjs Bupati Jember," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekda Jember Hadi Sasmito ditetapkan tersangka dan ditahan, pada Sabtu, 02 November 2024. Hadi Sasmito ditahan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard, saat menjabat Plt Kepala Bapenda Jember tahun 2023.
Modus yang dilakukan Hasi Sasmito, mencairkan anggaran tanpa melalui metode tander. Hadi Sasmito memecah proyek pengadaan Billboard tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP Provinsi Jawa Timur, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1.715.460.002.